JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak tetap melakukan penyanderaan atau gijzeling kepada wajib pajak yang masih sulit untuk diajak patuh. Gijzeling dilakukan dalam rangka membantu mengamankan penerimaan pajak yang sejauh ini masih kurang sekitar Rp500 triliun.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan gijzeling terhadap wajib pajak bandel mampu meningkatkan penerimaan pajak, khususnya kepada wajib pajak yang memilih untuk membayar utang pajaknya dibandingkan harus menjalani kurungan di Lapas.
“Gijzeling akan dilakukan terus-menerus. Law enforcement yang tetap dijalankan ya gijzeling itu. Silahkan konfirmasi ke lembaga permasyarakatan untuk mengetahui adanya gijzeling yang kami lakukan,” ujarnya di kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, baru-baru ini.
Sayangnya, Ken tidak menyebut berapa nilai pajak yang bisa diraup melalui gijzeling yang setiap hari dilakukan oleh otoritas pajak. Namun upaya law enforcement itu pun menjadi pilihan terakhir yang bisa dilakukan oleh otoritas pajak kepada wajib pajak bandel.
Pasalnya, otoritas pajak memberikan imbauan awal kepada wajib pajak bandel untuk melunasi utang pajaknya. Kemudian wajib pajak tersebut pun juga dikirimkan surat resmi berupa peringatan akan berlakunya sanksi yang lebih berat jika tidak mengikuti peraturan pajak yang berlaku.
Pada akhirnya, otoritas pajak harus melakukan gijzeling kepada wajib pajak bandel yang tetap alot untuk mengikuti peraturan pajak. Wajib pajak pun terpaksa harus menjalani hukuman kurungan disertai keringanan berupa pelunasan pajak terutang.
Jika pajak terutang tidak bisa dilunasi selama kurungan tahap pertama, maka wajib pajak akan menjalani tambahan waktu kurungan yang sudah ditentukan dalam perundang-undangan. Meski begitu, otoritas pajak sangat mengharapkan seluruh wajib pajak semakin patuh.
Meningkatnya kepatuhan wajib pajak sekaligus dapat mendorong penerimaan pajak dalam rangka mengimbangi lebih besarnya anggaran belanja yang dipatok dalam APBN. Terlebih, tax ratio Indonesia masih berada pada kisaran 10%-11% yang cukup rendah.