PENEGAKAN HUKUM

Genjot Pajak, Tindakan Gijzeling Tetap Berjalan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Oktober 2017 | 17:01 WIB
Genjot Pajak, Tindakan Gijzeling Tetap Berjalan

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak tetap melakukan penyanderaan atau gijzeling kepada wajib pajak yang masih sulit untuk diajak patuh. Gijzeling dilakukan dalam rangka membantu mengamankan penerimaan pajak yang sejauh ini masih kurang sekitar Rp500 triliun.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan gijzeling terhadap wajib pajak bandel mampu meningkatkan penerimaan pajak, khususnya kepada wajib pajak yang memilih untuk membayar utang pajaknya dibandingkan harus menjalani kurungan di Lapas.

Gijzeling akan dilakukan terus-menerus. Law enforcement yang tetap dijalankan ya gijzeling itu. Silahkan konfirmasi ke lembaga permasyarakatan untuk mengetahui adanya gijzeling yang kami lakukan,” ujarnya di kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Sayangnya, Ken tidak menyebut berapa nilai pajak yang bisa diraup melalui gijzeling yang setiap hari dilakukan oleh otoritas pajak. Namun upaya law enforcement itu pun menjadi pilihan terakhir yang bisa dilakukan oleh otoritas pajak kepada wajib pajak bandel.

Pasalnya, otoritas pajak memberikan imbauan awal kepada wajib pajak bandel untuk melunasi utang pajaknya. Kemudian wajib pajak tersebut pun juga dikirimkan surat resmi berupa peringatan akan berlakunya sanksi yang lebih berat jika tidak mengikuti peraturan pajak yang berlaku.

Pada akhirnya, otoritas pajak harus melakukan gijzeling kepada wajib pajak bandel yang tetap alot untuk mengikuti peraturan pajak. Wajib pajak pun terpaksa harus menjalani hukuman kurungan disertai keringanan berupa pelunasan pajak terutang.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jika pajak terutang tidak bisa dilunasi selama kurungan tahap pertama, maka wajib pajak akan menjalani tambahan waktu kurungan yang sudah ditentukan dalam perundang-undangan. Meski begitu, otoritas pajak sangat mengharapkan seluruh wajib pajak semakin patuh.

Meningkatnya kepatuhan wajib pajak sekaligus dapat mendorong penerimaan pajak dalam rangka mengimbangi lebih besarnya anggaran belanja yang dipatok dalam APBN. Terlebih, tax ratio Indonesia masih berada pada kisaran 10%-11% yang cukup rendah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?