KABUPATE BERAU

Genjot Pajak Tambang, Seluruh IUP dan PK2B Didata Ulang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Maret 2018 | 08:31 WIB
Genjot Pajak Tambang, Seluruh IUP dan PK2B Didata Ulang

BERAU, DDTCNews - Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur masih rendah. Maka dari itu, sumber pajak baru terus digali, terutama dari sektor kegiatan usaha tambang.

Tim gabungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau, UPTD Dispenda Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, KPP Berau, dan Kejari Tanjung Redeb mendata ulang seluruh perusahaan pertambangan yang ada di Kabupaten Berau. Terutama yang sudah mengantongi Perjanjian Kontrak Kerja Batubara (PK2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Sudah ada delapan perusahaan yang kita datangi, pada Selasa (besok) perusahaan terakhir yang diberikan sosialisasi,” ujar Kepala Bapenda Berau Maulidiyah, Senin (12/3).

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya dalam menggali potensi pajak di Kabupaten Berau. Upaya ini merupakan langkah nyata dalam memaksimalkan potensi-potensi pendapatan daerah.

"Selain sosialisasi, kegiatan ini juga sebagai langkah mengantisipasi penurunan keuangan daerah. Tercatat ada sembilan perusahaan pertambangan yang mengantongi izin PK2B dan IUP di Kabupaten Berau," paparnya.

Dalam kunjungan itu, pemerintah bukan hanya melakukan sosialisasi, tapi lebih menegaskan agar perusahaan bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak, baik pajak pusat, provinsi maupun kabupaten. Kegiatan ini sekaligus memberikan pemahaman kepada perusahaan dalam pengurusan izin yang wajib dilakukan kepada pemerintah daerah.

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

“Pajak yang dibayarkan ini memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” tegasnya.

Selain itu, pemda tengah berencana mengubah kebijakan pajak daerah supaya daerah mendapat bagian dari setoran PPh 21 dan 25. Sebab, pada dasarnya para pekerja tambang melakukan aktivitas dan menetap di Berau.

“Ini yang kita kejar terus agar NPWP para pekerja di Berau bisa terdaftar di daerah, sehingga pajaknya juga masuk daerah. Potensi di sini juga besar, karena sangat banyak pekerja tambang di Berau,” tutupnya.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya