KABUPATEN KOLAKA UTARA

Genjot Pajak Daerah, Kolaka Utara Pasang TMD dan MOSS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Agustus 2019 | 18:00 WIB
Genjot Pajak Daerah, Kolaka Utara Pasang TMD dan MOSS

LASUSUA, KOLAKA UTARA, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). bekerja sama dengan Bank Sultra memperkenalkan sistem pajak online dengan penerapan alat rekam untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kepala Bagian Pemasaran Jasa Elektronik Bank Sultra Faizal Munir mengatakan dalam kerja sama itu, pihaknya akan menerapkan sistem alat rekam pajak online jenis transaction monitoring device (TMD) dan mini one-stop-shop (MOSS).

“Ada tiga jenis alat untuk mengawasi transaksi wajib pajak, tetapi Kolaka Utara pakai jenis MOSS yang terhubung langsung ke jaringan dan terpantauserver serta ter-monitor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Faisal di Kolaka Utara, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Penerapan alat rekam pajak online TMD diperuntukan bagi wajib pajak yang memiliki aplikasi sistem transaksi, sedangkan MOSS untuk wajib pajak yang belum memiliki sistem sendiri. Alat perekam ini akan memudahkan pemantauan penerimaan pajak 10% pada setiap transaksi di hotel atau restoran.

Pemerintah Kolaka Utara akan mulai memasangan alat itu pada akhir September 2019. Saat ini, pemerintah fokus sosialisasi karena masih ada beberapa daerah yang belum tersentuh dan paham tentang alat perekam transaksi ini seperti Baubau, Kolaka, dan Wakatobi.

Menurut Faizal, inovasi sistem penarikan pajak ini sangat penting karena menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi. Sistem tersebut juga memberikan keuntungan dan kemudahan, baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

“Kendala yang kami alami hanya penolakan dari wajib pajak karena mereka merasa dirugikan, padahal tidak sama sekali. Dengan alat perekam ini, baik TMD atau MOSS, malah kami sedang memudahkan mereka,” katanya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kolaka Utara Jiding berharap ke depan alat tersebut dapat diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang ada, dan wajib pajak bisa diajak bekerja sama mengoptimalisasikan pendapatan daerah.

“Tahun ini Kolaka Utara menargetkan Rp39 juta untuk pajak hotel dan restoran. Pemasangan alat perekam ini diharapkan bisa memaksimalkan tiap-tiap potensi pendapatan pajak daerah dari hotel dan restoran,” katanya seperti dilansir tegas.co. (MG-dnl/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS