PROVINSI DKI JAKARTA

Genjot Pajak Daerah, Bank DKI Buka Kantor Layanan Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juni 2018 | 14:24 WIB
Genjot Pajak Daerah, Bank DKI Buka Kantor Layanan Baru

JAKARTA, DDTCNews – Bank DKI membuka kantor layanan baru setingkat kantor kas di Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Cilandak dan Rusun Kapuk Muara, sera merelokasi kantor kas Pasar Tanah Abang guna mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan layanan pajak daerah.

Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto mengatakan selain membuka kantor layanan tersebut, wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran pajak melalui fasilitas yang sudah disediakan, meliputi outlet Bank DKI, ATM Bank DKI dan aplikasi JakOne Mobile.

“Kami mendukung program Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong penerimaan pajak daerah khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bumi bangunan (PBB),” katanya di Jakarta, Kamis (28/6).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Berkat layanan tersebut, total penerimaan pajak daerah yang diterima Bank DKI hingga Mei 2018 mencapai Rp186,43 miliar dari PKB dan Rp228,25 miliar dari PBB. Wajib pajak juga bisa memanfaatkan booth PKB dan PBB setiap harinya pada 23 Mei-1 Juli 2018 di Arena Jakarta Fair Hall C1 Kemayoran.

Priagung menjelaskan pembukaan kantor di Rusun Kapuk Muara untuk meningkatkan pelayanan jasa Bank DKI kepada warga Rusun, termasuk pembayaran retribusi iuran pengelolaan lingkungan (IPL) hingga Juni 2018. Sejauh ini sudah ada 9 kantor layanan Bank DKI di Rusun Kapuk Muara.

Hingga saat ini, layanan Bank DKI secara keseluruhan mencapai 278 kantor layanan yang terdiri dari 31 kantor cabang konvensional dan syariah, 71 cabang pembantu konvensional dan syariah, 138 kantor kas konvensional dan syariah, 20 payment point, 9 kantor fungsional dan 11 mobil kas keliling.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Ke depannya, Bank DKI berkomitmen terus mengembangkan layanan termasuk di pasar dan Rusun. Selain itu Bank DDKI juga telah mengembangkan e-channel termasuk JakOne Mobile untuk BPJS Kesehatan, PBB, serta digitalisasi pembayaran PKB.

Sebagai informasi, Bank DKI memperoleh rekor MURI atas kategori pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara digital dengan sistem pembayaran melaui QR pertama di Indonesia.

Ke depan, Bank DKI masih akan terus melakukan pengembangan jaringan layanan, termasuk pembukaan kantor layanan di pasar-pasar dan rumah susun. Bank DKI juga telah mengembangkan e-channel Bank DKI, termasuk di antaranya JakOne Mobile dengan fitur-fitur seperti biller BPJS Kesehatan, Pajak Bumi dan Bangunand serta digitalisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Atas hal tersebut, pada 26 Maret 2018, Bank DKI berhasil mendapatkan rekor MURI pada kategori Pelayanan STNK secara digital dengan sistem pembayaran melalui Quick Response (QR) Code Pertama di Indonesia.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara