KOTA KENDARI

Genjot PAD, Pajak Sarang Burung Walet Dilirik

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 02 Agustus 2020 | 13:01 WIB
Genjot PAD, Pajak Sarang Burung Walet Dilirik

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

KENDARI, DDTCNews – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mulai melirik usaha sarang burung walet sebagai salah satu potensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Sri Yusnita mengatakan dasar hukum pemungutan pajak sarang burung walet tertuang dalam Perda Kota Kendari No.6/2019. Untuk itu, Bapenda mulai aktif menyosialisasikan peraturan yang ada pada para pelaku usaha burung walet.

“Perdanya sudah ada, sehingga pemerinta kota wajib melakukan pemungutan. Namun, sebelum aktif melakukan pemungutan Bapenda terlebih dahulu melakukan sosialisasi pada para pelaku usaha sarang burung walet,” jelas Sri, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
Pelunasan PBB Jadi Syarat Pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan ASN

Sri berujar belum menggencarkan pemungutan karena saat ini masih dalam tahap penerbitan surat tagihan. Pasalnya, surat tagihan yang akan menjadi dasar dari besaran pungutan yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak.

“Kemarin sudah kita kumpulkan untuk diberikan edukasi agar lebih paham, karena ini terkait pajak, yang dikenakan usahanya bukan petani waletnya,” ujar Sri.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari ini mengatakan terdapat 120 pelaku usaha sarang burung walet. Pelaku usaha tersebut nantinya diharuskan membayar pajak sarang burung walet dengan tarif 10%

Baca Juga:
Pemkot Perpanjang Program Pemutihan PBB Sampai 31 Desember 2022

“Berdasarkan data kami, ada sekitar 120 usaha burung walet yang tersebar dikota kendari,” ungkap sri, seperti dilansir inilahsutra.com

Adapun pajak sarang burung walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Dengan demikian, yang menjadi objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Sementara itu, subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Selanjutnya yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah nilai jual sarang burung walet. Batas maksimal tarif yang dapat diterapkan pemerintah daerah adalah 10%. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 04 Desember 2022 | 08:30 WIB KOTA KENDARI

Pemkot Perpanjang Program Pemutihan PBB Sampai 31 Desember 2022

Rabu, 09 November 2022 | 17:00 WIB KOTA KENDARI

Rancang Perda Pajak Daerah, Pemkot Adakan Konsultasi Publik

BERITA PILIHAN