KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Investasi Sebelum Pilpres, Pemerintah Andalkan Insentif Fiskal

Dian Kurniati | Selasa, 21 Februari 2023 | 09:05 WIB
Genjot Investasi Sebelum Pilpres, Pemerintah Andalkan Insentif Fiskal

Menkeu Sri Mulyani (kiri), Menkes Budi G Sadikin (tengah) dan Mensos Tri Rismaharini menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/2/2023). Rapat tersebut membahas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal terus meningkatkan dukungan untuk mengerek kinerja investasi secara signifikan pada 2023 dan 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peningkatan investasi menjadi salah satu fokus pemerintah sebelum periode jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin berakhir. Strategi peningkatan investasi tersebut salah satunya dengan memberikan berbagai insentif fiskal.

"Kita akan menggunakan insentif fiskal dalam bentuk tax holiday, supertax deduction untuk research dan vokasi, serta tax allowance dalam rangka untuk mendukung berbagai transformasi industri," katanya, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, MK Terima Amicus Curiae dari 48 Pihak

Sri Mulyani mengatakan insentif fiskal utamanya digunakan untuk menarik investasi yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA). Selain itu, insentif fiskal juga penting untuk memperkuat ekosistem industri otomotif yang berbasiskan listrik atau baterai.

Misalnya melalui PP 45/2019, pemerintah mengatur pemberian insentif supertax deduction. Insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau yang melakukan litbang tertentu.

Pasal 2 ayat (2) PMK 128/2019 menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Dengan insentif ini, pengusaha diharapkan dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sementara itu, Pasal 2 ayat (1) PMK 153/2020 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Insentif ini dimaksudkan mendorong kegiatan pada bidang litbang, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas dan keberlangsungan usaha.

Selain insentif, Sri Mulyani menyebut pemerintah juga telah telah melaksanakan berbagai reformasi untuk memperbaiki iklim usaha di Indonesia. Misalnya melalui pengesahan UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"Pemerintah perlu untuk meningkatkan dukungan agar investasi meningkat secara signifikan melalui berbagai perubahan regulasi yang sudah dicapai sehingga fokusnya tahun 2024 adalah pelaksanaan UU Cipta Kerja, UU PPSK, UU HPP, dan UU HKPD," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya