KEMUDAHAN BERUSAHA

Genjot Investasi, Ini yang Dilakukan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Januari 2018 | 08:47 WIB
Genjot Investasi, Ini yang Dilakukan Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews -- Pemerintah menyatukan 2 Satuan Tugas (Satgas) antara Satgas Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) dengan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB). Hal ini dilakukan guna meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam mendorong perekonomian nasional.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah menemukan salah satu permasalahan dalam pelaksanaan Satgas yang telah berjalan selama ini, yakni kurang menyebarnya informasi terkait kebijakan pelaksanaan berusaha ini di kalangan pemerintah daerah (Pemda).

“Perlu adanya kesinambungan kerja antara kedua satgas agar pelaksanaan investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia terealisasi dengan efektif,” ujarnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (10/1).

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Menurutnya perlu dilakukan peran aktif dari Satgas Pemerintah Pusat yang mengawasi Pemda dalam melakukan identifikasi permasalahan dan debottlenecking terhadap pelaksanaan kemudahan berusaha di setiap wilayah Indonesia.

"Kami terus menggerakan Satgas Leading Sector yang bertanggungjawab untuk mengawasi kegiatan usaha di seluruh daerah. Satgas ini dilengkapi dengan sistem komunikasi online agar bisa tracking semua permohonan investasi yang berjalan,” tegasnya.

Berdasarkan hal itu, pemerintah menggabungkan Satgas PKE dengan Satgas PPB dalam rangka mengubah seluruh proses investasi di Indonesia menjadi online dan terintegrasi, sehingga Satgas bisa memantau titik penghambat proses perizinan dan bisa mencari solusi terbaik.

Baca Juga:
Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Sementara itu, Staf Khusus Menko Perekonomian Edy Putra Irawady mengakui ada beberapa laporan penyelesaian kasus berusaha serta pelaku baru (new entrants) dalam investasi di Indonesia, yang baru mendaftar sejak Peraturan Presiden nomor 91 tahun 2017 tentang Peraturan Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

“Untuk new entrants, terdapat 1.054 proyek dengan nilai sebesar US$42,6 miliar yang merupakan kenaikan nilai investasi negara sebesar 23% dari tahun sebelumnya sampai dengan 14 Desember 2017,” ungkap Edy.

Sedangkan untuk pemantauan penyelesaian kasus, pemerintah melalui Kelompok Kerja (Pokja) IV telah memiliki sistem khusus penyelesaian kasus pipeline dan operasional yang terintegrasi dengan jaringan protokol komunikasi.

“Saat ini, protokol komunikasi antar Satgas dan masyarakat khususnya para pengusaha sudah dibangun menggunakan aplikasi berbasis android,” kata Edy. (amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN