AMERIKA SERIKAT

Gara-Gara Pajak Ini, Bursa Efek Ancam Angkat Kaki

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Februari 2021 | 13:18 WIB
Gara-Gara Pajak Ini, Bursa Efek Ancam Angkat Kaki

Ilustrasi. Tangan patung mantan Presiden AS George Washington berada di bagian depan gedung Bursa Saham New York (NYSE) pada permulaan sesi perdagangan hari Kamis di Manhattan, Kota New York, New York, Amerika Serikat, Kamis (28/1/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Mike Segar/AWW/djo

NEW YORK, DDTCNews – New York Stock Exchange (NYSE) mengancam akan keluar dari negara bagian New York apabila pemerintah negara bagian AS tersebut akan mengenakan pajak khusus atas transaksi saham.

Presiden NYSE Stacy Cunningham mengatakan NYSE bersama 25 perusahaan sekuritas lainnya telah mengirimkan surat kepada DPR. NYSE dan sekuritas menilai pajak baru tersebut akan menimbulkan dampak yang tidak diinginkan dan membebani investor.

"Pajak ini tidak hanya berdampak kepada sekuritas, tetapi juga akan menimbulkan dampak besar terhadap dana pensiun milik simpanan milik rumah tangga AS sampai dengan investor ritel," tulis Cunningham dalam suratnya, dikutip Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Saat ini, lanjutnya, tak sedikit perusahaan finansial yang mendirikan perusahaan di negara bagian lain yang memiliki tarif pajak rendah seperti Tennessee, Florida, dan Texas. Apabila pajak khusus tersebut disahkan, jumlah perusahaan finansial yang keluar dari New York akan lebih banyak lagi.

"Kegiatan kami berpusat di Manhattan. Sebagian karyawan tinggal di Manhattan. Kami semua ingin New York bisa keluar dari pandemi Covid-19 dengan lebih kuat dari sebelumnya. Untuk itu, kami menentang pengenaan pajak atas transaksi saham," sebut Cunningham.

Untuk diketahui, pajak atas transaksi saham sesungguhnya bukan pajak yang baru di New York State. Pajak tersebut berlaku sejak tahun 1905 dan pada akhirnya dicabut pada tahun 1981. Meski begitu, DPR New York berencana menghidupkan kembali pajak tersebut.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

DPR beralasan pajak tersebut dapat membantu mengurangi defisit anggaran yang timbul akibat pandemi Covid-19. Berbanding terbalik, pemerintah negara bagian cenderung menolak pengenaan pajak atas transaksi saham tersebut.

Budget Director New York State Robert Mujica memiliki argumen yang sama dengan Cunningham. Menurutnya, pengenaan pajak ini hanya akan mendorong eksodus perusahaan finansial dari New York State ke negara bagian lain.

"Kami bisa mengenakan pajak atas transaksi saham karena kebetulan server komputernya berada di sini. Namun jika servernya pindah, transaksinya juga akan berpindah. Pajak atas transaksi pun pada akhirnya tidak bisa dipungut," tutur Mujica seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya