KP2KP SINJAI

Gara-Gara Bayar Pajak Dana Desa Pakai NPWP Lama, WP Didatangi Fiskus

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Gara-Gara Bayar Pajak Dana Desa Pakai NPWP Lama, WP Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menggelar kunjungan ke Desa Tongke Tongke dalam rangka memberikan edukasi perpajakan terkait dengan dana desa pada 4 Oktober 2023.

Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan mengatakan wajib pajak perlu mengelola dana desa sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Menurutnya, hal tersebut sangat penting sehingga wajib pajak dapat terhindar dari pengenaan sanksi.

"Kepala desa dan bendahara perlu mengetahui hak dan kewajiban pajak dana desa yang dikelolanya. Harapannya, dana desa dikelola secara tepat dan berjalan secara maksimal, sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan," katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (16/10/2023).

Baca Juga:
Jenis Kendaraan Listrik yang Kena Bea Masuk 0% di Negara Ini Diperluas

Berdasarkan catatan DJP, lanjut Hendrawan, Desa Tongke Tongke masih belum tepat dalam memakai NPWP dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dia menemukan pemerintah desa ternyata masih belum menggunakan NPWP terbaru.

“Desa Tongke Tongke selama ini ternyata masih menggunakan NPWP yang lama dalam melakukan pembayaran pajak. Seharusnya NPWP yang digunakan adalah NPWP yang baru,” tuturnya.

Hendrawan juga mengingatkan wajib pajak utnuk dapat terus patuh memenuhi ketentuan perpajakan. Jika menemukan kendala dalam menjalankan kewajiban perpajakan dana desa, wajib pajak diimbau untuk langsung berkonsultasi dengan KP2KP Sinjai.

Baca Juga:
Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Sementara itu, Kepala Urusan Keuangan Desa Tongke Tongke Irsan Ramli mengakui kesalahan yang telah dilakukannya terkait dengan penggunaan NPWP. Dia mengaku lupa menggunakan NPWP yang baru pada saat login di akun DJP Online untuk melakukan pembayaran.

“Kami lupa menggunakan NPWP yang baru pada saat ingin membayar pada website DJP Online. Hal ini dikarenakan login yang tersimpan masih NPWP yang lama dan kami lupa menggantinya. Untuk ke depannya, kami akan menggunakan NPWP yang baru,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Oktober 2023 | 14:12 WIB

apakah pajak itu wajib bagi usaha kecil-kecilan

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA