BONAIRE

Gali Potensi Penerimaan, Negara Pulau Ini Kenakan Pajak Atas Turis

Syadesa Anida Herdona
Rabu, 20 April 2022 | 16.00 WIB
Gali Potensi Penerimaan, Negara Pulau Ini Kenakan Pajak Atas Turis

Ilustrasi.

BONAIRE, DDTCNews – Pemerintah akan menerapkan pajak baru untuk turis yang masuk ke Pulau Bonaire, wilayah Belanda Karibia. Pajak ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2022 mendatang.

Beleid ini akan menggantikan pajak kamar dan pajak sewa mobil yang saat ini berlaku. Rencananya pajak turis akan dikenakan senilai US$75 per kunjungan per orang.

“Pajak [turis] akan mendukung pembangunan infrastruktur pulau, produk pariwisata, dan upaya pendidikan juga lingkungan,” menurut Tourism Corporation Bonaire, dikutip Rabu (20/4/2022).

Pajak akan dikenakan bagi seluruh nonpenduduk Bonaire yang berkunjung ke Bonaire dan berusia minimal 13 tahun. Untuk pengunjung yang berusia 12 tahun dan di bawahnya harus membayar senilai US$10 per kunjungan.

Pajak akan dibayarkan secara digital melalui platform online yang akan diluncurkan pada 15 Juni. Wisatawan juga dapat membayar pajak turis pada saat kedatangan di bandara.

Pemerintah setempat mengatakan pajak baru tersebut menggeser tanggung jawab pajak dari penyedia akomodasi dan penyewaan mobil ke wisatawan. Mereka memperkirakan adanya penerimaan lebih dari US$6 juta per tahun dari penerapan pajak ini.

Pajak untuk turis juga dikenakan bagi penumpang kapal pesiar senilai US$10 per penumpang. Dengan berlakunya pajak turis, pajak kepala untuk penumpang kapal pesiar dihapuskan.

Dilansir Caribbean Journal, kebijakan ini akan diterapkan mulai 1 Januari 2023 mendatang. Awak pelayaran akan bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan membayar pajak atas nama penumpang. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.