BONAIRE

Gali Potensi Penerimaan, Negara Pulau Ini Kenakan Pajak Atas Turis

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 20 April 2022 | 16:00 WIB
Gali Potensi Penerimaan, Negara Pulau Ini Kenakan Pajak Atas Turis

Ilustrasi.

BONAIRE, DDTCNews – Pemerintah akan menerapkan pajak baru untuk turis yang masuk ke Pulau Bonaire, wilayah Belanda Karibia. Pajak ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2022 mendatang.

Beleid ini akan menggantikan pajak kamar dan pajak sewa mobil yang saat ini berlaku. Rencananya pajak turis akan dikenakan senilai US$75 per kunjungan per orang.

“Pajak [turis] akan mendukung pembangunan infrastruktur pulau, produk pariwisata, dan upaya pendidikan juga lingkungan,” menurut Tourism Corporation Bonaire, dikutip Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Pajak akan dikenakan bagi seluruh nonpenduduk Bonaire yang berkunjung ke Bonaire dan berusia minimal 13 tahun. Untuk pengunjung yang berusia 12 tahun dan di bawahnya harus membayar senilai US$10 per kunjungan.

Pajak akan dibayarkan secara digital melalui platform online yang akan diluncurkan pada 15 Juni. Wisatawan juga dapat membayar pajak turis pada saat kedatangan di bandara.

Pemerintah setempat mengatakan pajak baru tersebut menggeser tanggung jawab pajak dari penyedia akomodasi dan penyewaan mobil ke wisatawan. Mereka memperkirakan adanya penerimaan lebih dari US$6 juta per tahun dari penerapan pajak ini.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Pajak untuk turis juga dikenakan bagi penumpang kapal pesiar senilai US$10 per penumpang. Dengan berlakunya pajak turis, pajak kepala untuk penumpang kapal pesiar dihapuskan.

Dilansir Caribbean Journal, kebijakan ini akan diterapkan mulai 1 Januari 2023 mendatang. Awak pelayaran akan bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan membayar pajak atas nama penumpang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak