KABUPATEN GIANYAR

Gali Potensi Pajak, Pemda Diminta Tak Hanya Andalkan Sektor Pariwisata

Muhamad Wildan | Jumat, 21 April 2023 | 11:30 WIB
Gali Potensi Pajak, Pemda Diminta Tak Hanya Andalkan Sektor Pariwisata

Sejumlah wisatawan mancanegara menyucikan diri dengan air pancuran di Kompleks Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali, Sabtu (25/3/2023). ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/tom.

GIANYAR, DDTCNews - DPRD Gianyar meminta kepada Pemkab Gianyar untuk tak mengandalkan sektor pariwisata guna mengamankan target pendapatan asli daerah.

Ketua DPRD Gianyar Wayan Tagel Winart mengatakan potensi penerimaan pajak dan retribusi dari sektor selain pariwisata juga perlu digali oleh pemkab.

"PAD yang sangat mengandalkan kontribusi sektor pariwisata akan sangat berpengaruh apabila terjadi isu yang menyebabkan turunnya tingkat kunjungan wisatawan," katanya dikutip pada Jumat (21/4/2023).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Wayan memandang penggalian potensi penerimaan pajak dan retribusi dari sektor lain diharapkan bisa mengompensasi penurunan penerimaan pajak dari sektor pariwisata apabila tingkat kunjungan wisatawan mengalami goncangan.

Tahun lalu, realisasi pendapatan asli daerah tercatat hanya Rp857,5 miliar atau 72% dari target APBD 2022 yang mencapai lebih dari Rp1,2 triliun. Menurut Wayan, pemkab perlu mendata objek pajak dan retribusi daerah guna mengamankan penerimaan.

"Dengan demikian potensi pajak yang dimiliki dapat dioptimalkan pemungutannya," tuturnya seperti dilansir beritabali.com.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Untuk diketahui, setidaknya terdapat 3 jenis pajak daerah yang memiliki kaitan langsung dengan sektor pariwisata antara lain pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

Saat ini, ketiga jenis pajak daerah tersebut telah diintegrasikan dalam 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Berdasarkan UU HKPD, tarif PBJT restoran dan PBJT jasa perhotelan adalah maksimal 10%. Tarif PBJT jasa hiburan juga ditetapkan maksimal 10%. Sementara itu, tarif PBJT ditetapkan 40% hingga 75% yang berlaku atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya