PP 12/2023

Gaji Pegawai yang Kerja di IKN Bebas dari Potongan Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 23 April 2023 | 10:30 WIB
Gaji Pegawai yang Kerja di IKN Bebas dari Potongan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal terbebas dari pengenaan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (12/2023).

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, pemerintah memberikan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang bersifat final kepada pegawai atau karyawan di IKN yang telah memenuhi persyaratan.

"Pegawai tertentu…merupakan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu, bertempat tinggal di wilayah IKN, dan memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN," bunyi Pasal 50 ayat (3) PP 12/2023, dikutip pada Minggu (23/4/2023).

Baca Juga:
DPRD Tanjungpinang Setujui Raperda Pajak Daerah

Pemberi kerja tertentu pada Pasal 50 ayat (3) merupakan pemberi kerja yang bertempat tinggal, berkedudukan, atau bertempat kegiatan usaha di IKN; memiliki NPWP atau identitas perpajakan pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN.

Kemudian, pemberi kerja tersebut juga menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP kepada DJP; dan telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP kepada DJP.

Pemberi kerja juga berkewajiban membuat bukti potong PPh Pasal 21 DTP dan melaporkan bukti potong tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

PPh Pasal 21 DTP bersifat final harus dibayar secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran PPh. Artinya, pemberi kerja harus memberikan upah secara penuh.

Walau mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21, pegawai masih memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun fasilitas PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai di IKN berlaku hingga 2035.

"Penghasilan yang diterima/diperoleh pegawai tertentu selain penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan, tetap dikenakan PPh sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PPh, termasuk penghasilan yang berasal dari luar IKN," bunyi pasal 51 ayat (2) PP 12/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:00 WIB KOTA TANJUNGPINANG

DPRD Tanjungpinang Setujui Raperda Pajak Daerah

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Minta K/L Siap Lakukan Automatic Adjustment di 2024 karena Ini

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:40 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:45 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:21 WIB UNIVERSITAS BRAWIJAYA (UB)

Strategi Mendorong Kepatuhan Pajak secara Sukarela Perlu Diutamakan

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:53 WIB PEMILU 2024

Ini Rencana Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres dari KPU

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Banding yang Diajukan via e-Tax Court Harus Disidangkan secara Online

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:15 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Inflasi Beras Mulai Stabil, Beberapa Kota sampai Deflasi