PP 12/2023

Gaji Pegawai yang Kerja di IKN Bebas dari Potongan Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 23 April 2023 | 10:30 WIB
Gaji Pegawai yang Kerja di IKN Bebas dari Potongan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal terbebas dari pengenaan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (12/2023).

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, pemerintah memberikan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang bersifat final kepada pegawai atau karyawan di IKN yang telah memenuhi persyaratan.

"Pegawai tertentu…merupakan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu, bertempat tinggal di wilayah IKN, dan memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN," bunyi Pasal 50 ayat (3) PP 12/2023, dikutip pada Minggu (23/4/2023).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Pemberi kerja tertentu pada Pasal 50 ayat (3) merupakan pemberi kerja yang bertempat tinggal, berkedudukan, atau bertempat kegiatan usaha di IKN; memiliki NPWP atau identitas perpajakan pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN.

Kemudian, pemberi kerja tersebut juga menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP kepada DJP; dan telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP kepada DJP.

Pemberi kerja juga berkewajiban membuat bukti potong PPh Pasal 21 DTP dan melaporkan bukti potong tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

PPh Pasal 21 DTP bersifat final harus dibayar secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran PPh. Artinya, pemberi kerja harus memberikan upah secara penuh.

Walau mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21, pegawai masih memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun fasilitas PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai di IKN berlaku hingga 2035.

"Penghasilan yang diterima/diperoleh pegawai tertentu selain penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan, tetap dikenakan PPh sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PPh, termasuk penghasilan yang berasal dari luar IKN," bunyi pasal 51 ayat (2) PP 12/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya