ADMINISTRASI PAJAK

Gaji dan THR Kena PPh 21, Pekerja Berhak Dapat Bukti Potong Bulanan

Muhamad Wildan | Kamis, 04 April 2024 | 10:00 WIB
Gaji dan THR Kena PPh 21, Pekerja Berhak Dapat Bukti Potong Bulanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pegawai berhak menerima bukti potong 1721-VIII yang memuat besaran PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulannya.

Bukti potong 1721-VIII harus diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir. Contoh, bukti potong atas PPh Pasal 21 bulanan yang dipotong pada masa pajak Maret harus diberikan kepada pegawai pada bulan ini.

"Satu…bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan - (formulir 1721-VIII)…hanya dapat dipakai untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak," bunyi penggalan Pasal 2 ayat (4) huruf a Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024, dikutip pada Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Format bukti potong 1721-VIII telah tercantum dalam Lampiran PER-2/PJ/2024. Dalam bukti potong tersebut akan termuat informasi mengenai jumlah penghasilan bruto dalam sebulan, dasar pengenaan pajak, tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan, dan nilai PPh yang dipotong.

Sebagai informasi, tarif PPh Pasal 21 bulanan dimaksud telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023. Tarif efektif bulanan yang berlaku adalah sebesar 0% hingga maksimal 34%.

Meski merupakan bukti potong, nilai PPh yang tercantum dalam bukti potong 1721-VIII bukanlah kredit pajak bagi pegawai.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

"Formulir 1721-VIII dibuat pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dan tidak digunakan sebagai kredit pajak atas pajak penghasilan terutang pada SPT Tahunan penerima penghasilan karena merupakan satu kesatuan dengan formulir 1721-A1," bunyi lampiran PER-2/PJ/2024.

Dengan demikian, pegawai baru bisa mengkreditkan PPh Pasal 21 yang dipotong pemberi kerja setelah menerima bukti potong 1721-A1 dari pemberi kerja pada akhir tahun atau pada masa pajak tertentu ketika pegawai memutuskan untuk berhenti bekerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini