KP2KP TAKALAR

Gagal Validasi NIK karena NPWP Ganda, WP Perlu Hapus Salah Satunya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2023 | 16:00 WIB
Gagal Validasi NIK karena NPWP Ganda, WP Perlu Hapus Salah Satunya

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews - Seorang wajib pajak mendatangi KP2KP Takalar, Sulawesi Selatan untuk mengonsultasikan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

WP yang berprofesi sebagai pegawai BUMN tersebut mengaku berulang kali gagal memadankan NIK-NPWP. Pada setiap proses validasi selalu muncul notifikasi 'NIK Telah Digunakan pada NPWP Lain'.

"Notifikasi tersebut menandanakan NPWP Bapak terindikasi ganda. Bapak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP salah satunya," ujar salah satu pegawai KP2KP Takalar dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Perlu dipahami, kepemilikan NPWP ganda memang membuat validasi NIK sebagai NPWP tidak akan berjalan. Pasalnya, NIK sendiri bersifat tunggal untuk setiap individu penduduk.

Salah satu kondisi yang bisa membuat seseorang memiliki NPWP lebih dari satu adalah perpindahan tempat kerja. Jika ini terjadi maka wajib pajak perlu menghapus salah satu NPWP-nya.

Prosedur penghapusan NPWP wajib pajak diatur dalam PER-04/PJ/2020. Selain mengisi formulir, wajib pajak juga perlu melampirkan surat pernyataan kepemilikan lebih dari satu NPWP, fotokopi KTP, dan fotokopi seluruh kartu NPWP yang dimiliki.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selain NPWP ganda yang membuat pemadanan NIK-NPWP gagal, kendala lain yang kerap muncul adalah data utama pada NPWP yang tidak sesuai dengan basis data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Data utama yang dimaksud antara lain nama, tempat lahir, dan tanggal lahir wajib pajak.

"Jika kendala itu muncul, wajib pajak dapat langsung mengubah sesuai dengan data di KTP pada menu Profil DJP Online dan melakukan validasi lalu mengeklik Ubah Data," imbuh KP2KP Takalar.

Otoritas pajak mendorong wajib pajak segera melakukan pemadanan NIK-NPWP guna mendukung kebijakan satu data Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN