ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Validasi NIK, Bisa Jadi Sudah Didaftarkan sebagai NPWP oleh KPP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2024 | 12:30 WIB
Gagal Validasi NIK, Bisa Jadi Sudah Didaftarkan sebagai NPWP oleh KPP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik wajib pajak bisa saja didaftarkan secara jabatan oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui KPP. Penerbitan NPWP secara jabatan dimungkinkan jika DJP mendapatkan informasi yang menerangkan bahwa wajib pajak sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.

Jika sudah terdaftar, wajib pajak tidak akan bisa mendaftarkan kembali NPWP-nya. Wajib pajak yang mencoba mendaftar NPWP melalui e-registration akan mendapatkan pesan notifikasi 'Validasi NIK Gagal, NIK Sudah Pernah Dipakai'.

"Pendaftaran NPWP itu bisa dilakukan melalui permohonan wajib pajak sendiri atau secara jabatan oleh KPP tanpa permohonan," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Karenanya, penting bagi wajib pajak untuk mengecek terlebih dulu apakah NIK-nya sudah terdaftar sebagai NPWP atau belum. Caranya, lakukan verifikasi data NIK melalui layanan Cek NPWP pada laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

Selain dengan cara tersebut, pengecekan NIK bisa dilakukan dengan menelepon Kring Pajak 1500200 atau live chat pada laman pajak.go.id pada hari dan jam kerja.

"Wajib pajak juga bisa mengonfirmasinya melalui KPP di tempat tinggal," cuit DJP.

Baca Juga:
DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Alasan-Alasan NIK Sudah Terdaftar sebagai NPWP

Selain karena didaftarkan secara jabatan oleh KPP, ada beberapa alasan lain yang membuat NIK sudah terdaftar sebagai NPWP.

Pertama, wajib pajak tersebut sebelumnya memang pernah mendaftarkan NPWP dan sudah berhasil. Kedua, bisa jadi wajib pajak didaftarkan NPWP-nya oleh pemberi kerja atau tempat yang bersangkutan bekerja.

Ketiga, wajib pajak bisa saja didaftarkan NPWP-nya oleh pihak perbankan utnuk keperluan administrasi transaksi perbankan seperti saat mengajukan pinjaman. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 03 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI