Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik wajib pajak bisa saja didaftarkan secara jabatan oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui KPP. Penerbitan NPWP secara jabatan dimungkinkan jika DJP mendapatkan informasi yang menerangkan bahwa wajib pajak sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.
Jika sudah terdaftar, wajib pajak tidak akan bisa mendaftarkan kembali NPWP-nya. Wajib pajak yang mencoba mendaftar NPWP melalui e-registration akan mendapatkan pesan notifikasi 'Validasi NIK Gagal, NIK Sudah Pernah Dipakai'.
"Pendaftaran NPWP itu bisa dilakukan melalui permohonan wajib pajak sendiri atau secara jabatan oleh KPP tanpa permohonan," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (2/4/2024).
Karenanya, penting bagi wajib pajak untuk mengecek terlebih dulu apakah NIK-nya sudah terdaftar sebagai NPWP atau belum. Caranya, lakukan verifikasi data NIK melalui layanan Cek NPWP pada laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Selain dengan cara tersebut, pengecekan NIK bisa dilakukan dengan menelepon Kring Pajak 1500200 atau live chat pada laman pajak.go.id pada hari dan jam kerja.
"Wajib pajak juga bisa mengonfirmasinya melalui KPP di tempat tinggal," cuit DJP.
Selain karena didaftarkan secara jabatan oleh KPP, ada beberapa alasan lain yang membuat NIK sudah terdaftar sebagai NPWP.
Pertama, wajib pajak tersebut sebelumnya memang pernah mendaftarkan NPWP dan sudah berhasil. Kedua, bisa jadi wajib pajak didaftarkan NPWP-nya oleh pemberi kerja atau tempat yang bersangkutan bekerja.
Ketiga, wajib pajak bisa saja didaftarkan NPWP-nya oleh pihak perbankan utnuk keperluan administrasi transaksi perbankan seperti saat mengajukan pinjaman. (sap)