PRESIDENSI G-20 INDONESIA

G-20 Gelar Tax Symposium, Bahas Kebijakan Pajak Pascakonsensus Global

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Juli 2022 | 16:00 WIB
G-20 Gelar Tax Symposium, Bahas Kebijakan Pajak Pascakonsensus Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Forum G-20 di bawah presidensi Indonesia akan menyelenggarakan Ministerial Tax Symposium pada 14 Juli 2022.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan pertemuan level menteri tersebut akan membahas beragam tantangan penerimaan pajak pada masa yang akan datang dan desain kebijakan setelah diterapkannya Pilar 1: Unified Approach serta Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Bagaimana model untuk tax policy dalam landscape perpajakan internasional yang sudah berubah terutama akibat penerapan Pilar 1 dan Pilar 2," ujar Mekar, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Dalam simposium tersebut tidak terdapat pembahasan secara khusus mengenai dampak solusi 2 pilar terhadap kebijakan dan insentif pajak yang diberikan oleh negara berkembang.

Meski demikian, Mekar mengatakan Indonesia telah meminta OECD menyampaikan laporan mengenai hal tersebut. "Indonesia sebagai Presiden G-20 memang meminta OECD menyiapkan 2 report dan framework terhadap isu-isu ini," ujar Mekar.

Untuk diketahui, melalui Pilar 1 yurisdiksi pasar bakal mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi multinasional meski perusahaan tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima perusahaan internasional yang tercakup pada Pilar 1. Korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1 ialah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Adapun melalui Pilar 2 negara-negara telah bersepakat untuk menerapkan pajak korporasi minimum global dengan tarif sebesar 15%. Korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari