ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Form 1721-A1 di e-Bupot 21/26 Belum Ada, Ini Kata Kring Pajak

Muhamad Wildan
Selasa, 30 Januari 2024 | 18.30 WIB
Fitur Form 1721-A1 di e-Bupot 21/26 Belum Ada, Ini Kata Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-bupot 21/26 ternyata belum mengakomodasi pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala (formulir 1721-A1).

Secara umum, formulir 1721-A1 hanya dibuat pada masa pajak terakhir, yakni masa pajak Desember. Namun, formulir 1721-A1 juga perlu dibuat dalam hal terdapat pegawai tetap yang berhenti bekerja di pertengahan tahun.

"Untuk pembuatan bukti potong 1721-A1 di e-bupot 21/26 mohon menunggu terlebih dahulu karena fiturnya belum tersedia, silakan dicoba secara berkala," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip pada Selasa (30/1/2024).

Dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja pada masa pajak Januari 2024, pemotong pajak harus membuat bukti potong dan memberikannya kepada pegawai tetap yang berhenti bekerja tersebut pada Februari 2024.

"Bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (formulir 1721-A1)…diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir," bunyi Pasal 2 ayat (5) huruf c PER-2/PJ/2024.

Setiap form 1721-A1 yang dibuat oleh wajib pajak hanya digunakan untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 tahun pajak/bagian tahun pajak.

Untuk pemotongan PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga November, bukti potong yang dibuat adalah bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII). Fitur pembuatan formulir 1721-VIII sudah tersedia di aplikasi e-bupot 21/26.

Sebagai informasi, e-bupot 21/26 resmi digunakan sebagai pengganti dari e-SPT PPh 21/26 terhitung sejak masa pajak Januari 2024 seiring dengan berlakunya PER-2/PJ/2024.

Aplikasi e-SPT PPh 21/26 hanya digunakan untuk melakukan pembuatan, penyampaian, serta pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 sebelum masa pajak Januari 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Yusuf
baru saja
Bagaimana status karyawan WNA dalam PPh 21 jika WNA tersebut bekerja di Indonesia tanpa membawa keluarga dan anak/tanggungan? apakah termasuk TK/0 atau boleh menghitung jumlah tanggungan keluarga di negara asalnya? terima kasih. ini untuk WNA Korea Selatan