KP2KP BINTUHAN

Fiskus Kunjungi Tempat Usaha WP, Catat Omzet Sampai Belanja Modal

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juli 2023 | 16:00 WIB
Fiskus Kunjungi Tempat Usaha WP, Catat Omzet Sampai Belanja Modal

Ilustrasi.

BINTUHAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melakukan penyisiran wilayah dalam Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu pada 17 Juni 2023.

Petugas KP2KP Bintuhan Dwi Ardiansyah mengatakan KPDL dilakukan untuk memperkuat basis data, pengenalan wilayah, dan pengenalan wajib pajak terkait dengan tugas dan fungsi pegawai pajak untuk mengumpulkan data terkait perpajakan.

“Pada kesempatan kali ini, kami mengunjungi lokasi usaha Morlife Kaur milik Mulyadi yang terletak di Desa Suka Bandung, Kecamatan Kaur Selatan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (3/7/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Dalam kunjungan tersebut, petugas pajak menemukan toko milik wajib pajak dengan nama Morlife Kaur. Toko tersebut menjual berbagai barang dan jasa, mulai dari alat-alat rumah tangga, warung jasa fotokopi, pembuatan stempel, foto, dan penjualan alat tulis kantor.

Informasi yang Didapat Mulai dari Omzet Hingga Belanja Modal

Dwi kemudian memperoleh beberapa informasi dalam kegiatan KPDL tersebut meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), identitas diri, omzet bulanan, status dan luas tempat usaha, modal belanja, aset, dan biaya listrik.

Selain itu, Dwi juga melakukan edukasi perpajakan singkat kepada Mulyadi untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP melalui www.pajak.go.id. Sebab, NIK akan efektif dipakai sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Selain pemadanan NIK-NPWP, ia juga mengingatkan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan penyetoran pajak penghasilan apabila omzet usaha telah lebih dari lima ratus juta rupiah dalam satu tahun.

Dwi berharap kunjungan dalam rangka KPDL dapat membantu wajib pajak yang sehari-hari sibuk mencari nafkah dan belum sempat ke kantor pajak untuk mendapatkan informasi penting terkait dengan kewajiban perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui