GHANA

Fiskus Bantu Penghindaran Pajak, Begini Konsekuensinya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Februari 2018 | 17:20 WIB
Fiskus Bantu Penghindaran Pajak, Begini Konsekuensinya

GHANA, DDTCNews – Otoritas Penerimaan Ghana (Ghana Revenue Authority/GRA) mengembalikan posisi 21 personil yang sebelumnya sempat ditahan pada Januari 2017 lalu. Petugas GRA tersebut diduga telah membantu perusahaan swasta untuk menghindari bea dan pajak.

Komisaris Jenderal GRA Emmanuel Kofi Nti mengatakan proses penegakan hukum tetap berjalan hingga saat ini. Sebagian besar petugas yang diduga melanggar aturan itu justru berasal dari otoritas pabeanan dan cukai Ghana, dibandingkan dengan petugas otoritas pajak.

“Sejumlah petugas terkait telah dipanggil dan diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut oleh pihak berwenang hingga kasus itu diselesaikan,” paparnya di Kumasi, Senin (26/2).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Emmanuel pun akhirnya mengutus Anggota Komite Teknis Ghana Institute of Freigh Fowarders Johnny Mantey untuk memastikan kondisi sebenarnya di pelabuhan. Sekaligus meminta pihak berwenang untuk menyelidiki lebih dalam bagaimana terjadinya pelanggaran tersebut.

Dikabarkan, para petugas GRA diminta untuk menyerahkan seluruh properti GRA termasuk seragam dan barang lain yang dimiliki serta menjaga jarak dengan GRA hingga penyelidikan selesai. Hingga saat ini, masih belum jelas seberapa lama proses itu berjalan.

Meski begitu, para petugas terduga tersebut hanya menerima dua pertiga gaji selama proses penyelidikan berlangsung. Namun ada juga beberapa petugas yang tidak menerima gaji sama sekali selama penyelidikan itu.

Lebih jauh, pada bulan Juli 2016 setidaknya ada 100 petugas bea dan cukai GRA yang diduga membuat kerugian pada penerimaan negara. Satu petugas yang terkait dalam tindakan ilegal itu dikabarkan menanggung potensi kerugian penerimaan GRA sebesar GH¢17 juta atau setara Rp52,14 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi