PEMBANGUNAN NASIONAL

Finalisasi Kajian Tanggul Laut Raksasa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2016 | 17:05 WIB
Finalisasi Kajian Tanggul Laut Raksasa

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kini berada di tahap finalisasi dalam mengkaji pembangunan terpadu pesisir ibukota negara atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan melaporkan hasil kajian tersebut pada akhir bulan Oktober.

Menurut Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro dalam pembangunan NCICD, Bappenas masih membutuhkan kajian terlebih dahulu dari beberapa pakar.

"Saya masih ketemu dengan pakar yang mengerti mengenai tanggul raksasa tersebut, sebelum laporannya kita selesaikan," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/10).

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Bambang menambahkan, Bappenas menargetkan kajian untuk melakukan pembangunan NCICD dapat selesai di bulan Oktober. Sehingga, hasil kajiannya bisa segera dilaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk disetujui.

Kebutuhan pembangunan NCICD menjadi salah satu prioritas pemerintah, karena intrusi air laut dari wilayah Jakarta Utara sudah mampu menjalar ke wilayah sekitaran tugu Monas, Jakarta Pusat.

Tanggul raksasa tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya banjir di Jakarta. Kemudian, tanggul tersebut juga dapat menjadi sumber air yang bisa diperoleh penduduk ibukota. Pembangunan NCICD terbagi dalam tiga tahap, Tahap A, Tahap B, dan Tahap C.

Tahap A, penguatan tanggul laut dan sungai dengan target rampung pada tahun 2017. Tahap B, pembangunan tanggul laut lepas di bagian barat teluk Jakarta dengan target rampung tahun 2025. Tahap C, pembangunan tanggul laut lepas pantai di bagian timur teluk Jakarta yang baru dikerjakan setelah tahun 2025. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PALMERAH

Dibantu Kantor Pajak, Seluruh Hakim dan ASN PN Jakbar Sudah Lapor SPT

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Februari 2024, DJP Jakbar Sudah Kumpulkan Pajak Rp 10 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi