KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas PPN untuk Jasa Keuangan Jangan Dihapus, Ini Kata APPI

Muhamad Wildan | Jumat, 10 September 2021 | 18:15 WIB
Fasilitas PPN untuk Jasa Keuangan Jangan Dihapus, Ini Kata APPI

Ketua APPI Suwandi Wiratno dalam webinar Membidik Perubahan Kebijakan PPN dan PPh dalam RUU KUP 2021, Jumat (10/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) meminta pemerintah untuk tidak menghapuskan jasa keuangan dari jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN dalam RUU KUP.

Ketua APPI Suwandi Wiratno mengatakan usulan pemerintah untuk menjadikan jasa keuangan sebagai jasa kena pajak (JKP) pada RUU KUP bisa berdampak luas terhadap perekonomian secara umum.

"Uang adalah alat pembayaran, bila dikenakan PPN tentu kami rasa akan memiliki dampak luas dari sisi ekonomi makro. Ini menjadi beban bagi perekonomian yang saat ini belum pulih dari pandemi Covid-19," katanya, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Dalam webinar Membidik Perubahan Kebijakan PPN dan PPh dalam RUU KUP 2021, Suwandi menuturkan sebagian besar nasabah dari perusahaan pembiayaan anggota APPI merupakan UMKM yang masih informal dan cenderung unbankable.

UMKM banyak memanfaatkan pinjaman dari perusahaan pembiayaan untuk membeli barang modal yang digunakan untuk operasi usahanya. Bila jasa keuangan dikenai PPN, minat masyarakat untuk berusaha dapat berkurang.

"PPN akan menjadi unsur yang men-discourage masyarakat untuk berusaha ke depannya karena setiap rupiah yang mereka bayarkan dalam bentuk cicilan akan terkena tambahan PPN," tuturnya.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Suwandi juga mengkhawatirkan potensi meningkatnya non-performing financing dan gagal bayar pada perusahaan pembiayaan. Hal tersebut tentunya akan membebani perusahaan pembiayaan.

Mengingat sebagian besar debitur pada perusahaan pembiayaan adalah pengusaha perorangan yang notabene adalah bukan PKP, debitur juga berpotensi tidak dapat mengkreditkan PPN yang mereka bayar kepada jasa keuangan.

"Kami banyak di sektor nonformal perorangan non-PKP sehingga tidak dapat mengkreditkan PPN yang dibayarkan. Kami banyak membiayai perorangan-perorangan, bukan badan usaha," ujarnya.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana mengurangi jumlah barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN melalui RUU KUP di antaranya jasa keuangan.

Saat ini, jasa keuangan yang dikecualikan dalam Pasal 4A UU PPN antara lain jasa menghimpun dana; jasa untuk menempatkan, meminjam, dan meminjamkan dana; jasa pembiayaan berupa sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen; jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai; dan jasa penjaminan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024