Ketua APPI Suwandi Wiratno dalam webinar Membidik Perubahan Kebijakan PPN dan PPh dalam RUU KUP 2021, Jumat (10/9/2021).
JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) meminta pemerintah untuk tidak menghapuskan jasa keuangan dari jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN dalam RUU KUP.
Ketua APPI Suwandi Wiratno mengatakan usulan pemerintah untuk menjadikan jasa keuangan sebagai jasa kena pajak (JKP) pada RUU KUP bisa berdampak luas terhadap perekonomian secara umum.
"Uang adalah alat pembayaran, bila dikenakan PPN tentu kami rasa akan memiliki dampak luas dari sisi ekonomi makro. Ini menjadi beban bagi perekonomian yang saat ini belum pulih dari pandemi Covid-19," katanya, Jumat (10/9/2021).
Dalam webinar Membidik Perubahan Kebijakan PPN dan PPh dalam RUU KUP 2021, Suwandi menuturkan sebagian besar nasabah dari perusahaan pembiayaan anggota APPI merupakan UMKM yang masih informal dan cenderung unbankable.
UMKM banyak memanfaatkan pinjaman dari perusahaan pembiayaan untuk membeli barang modal yang digunakan untuk operasi usahanya. Bila jasa keuangan dikenai PPN, minat masyarakat untuk berusaha dapat berkurang.
"PPN akan menjadi unsur yang men-discourage masyarakat untuk berusaha ke depannya karena setiap rupiah yang mereka bayarkan dalam bentuk cicilan akan terkena tambahan PPN," tuturnya.
Suwandi juga mengkhawatirkan potensi meningkatnya non-performing financing dan gagal bayar pada perusahaan pembiayaan. Hal tersebut tentunya akan membebani perusahaan pembiayaan.
Mengingat sebagian besar debitur pada perusahaan pembiayaan adalah pengusaha perorangan yang notabene adalah bukan PKP, debitur juga berpotensi tidak dapat mengkreditkan PPN yang mereka bayar kepada jasa keuangan.
"Kami banyak di sektor nonformal perorangan non-PKP sehingga tidak dapat mengkreditkan PPN yang dibayarkan. Kami banyak membiayai perorangan-perorangan, bukan badan usaha," ujarnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana mengurangi jumlah barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN melalui RUU KUP di antaranya jasa keuangan.
Saat ini, jasa keuangan yang dikecualikan dalam Pasal 4A UU PPN antara lain jasa menghimpun dana; jasa untuk menempatkan, meminjam, dan meminjamkan dana; jasa pembiayaan berupa sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen; jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai; dan jasa penjaminan. (rig)