KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Kawasan Berikat Lemahkan Industri Tekstil? DJBC Beberkan Ini

Dian Kurniati | Kamis, 05 Oktober 2023 | 14:37 WIB
Fasilitas Kawasan Berikat Lemahkan Industri Tekstil? DJBC Beberkan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membantah anggapan bahwa pemberian fasilitas kawasan berikat menjadi penyebab lesunya industri tekstil di dalam negeri.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan pemerintah memberikan fasilitas kawasan berikat berdasarkan PMK 131/2018 s.t.d.d. PMK 65/2021 salah satunya untuk mendukung pengembangan industri tekstil di dalam negeri. Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

"Faktanya, fasilitas ini telah memainkan peran penting dalam mendukung dan memajukan industri tekstil di Indonesia," katanya, dikutip pada Kamis (5/10/2023).

Baca Juga:
Persetujuan Pengeluaran Barang dengan Rush Handling Paling Lama 2 Jam

Encep mengatakan fasilitas kawasan berikat diberikan untuk dapat meningkatkan investasi dan jumlah tenaga kerja di sektor industri pengolahan khususnya tekstil dan produk tekstil (TPT). Selain itu, fasilitas kawasan berikat juga bertujuan mendorong substitusi impor atas barang dari luar negeri.

Kegiatan utama yang dilakukan pada kawasan berikat, antara lain kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, serta barang jadi yang diubah menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi.

Keistimewaan yang diberikan kepada penerima fasilitas kawasan berikat di antaranya adalah penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.

Baca Juga:
Insentif Pajak untuk Investasi DHE SDA Selain Deposito Segera Terbit

Dengan ketentuan tersebut, dia menilai anggapan mengenai pemberian kawasan berikat yang menyebabkan industri TPT di dalam negeri menjadi lesu tidak benar. Alasannya, fasilitas kawasan berikat hanya diberikan kepada perusahaan yang berorientasi ekspor.

Kemudian, kelesuan sebetulnya tidak hanya terjadi pada industri TPT secara umum, tetapi juga industri TPT yang dengan fasilitas kawasan berikat. Data survei Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) menyatakan ada 16 perusahaan kawasan berikat TPT yang mengalami kontraksi ekspor sehingga akan melakukan mitigasi untuk penjualan lokal lebih dari 50% dengan syarat mendapat rekomendasi jual lokal lebih 50% dari Kemenperin.

"Selain itu perlu juga menjadi perhatian bahwa barang hasil produksi kawasan berikat baik yang bahan baku impor atau lokal saat dijual ke dalam negeri wajib melunasi bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan PPN dalam negeri," ujarnya.

Baca Juga:
Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Selama ini, Encep menyebut fasilitas kawasan berikat terbukti efektif mendorong kinerja ekspor nasional, hal ini terindikasi pada rasio ekspor terhadap impor pada perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan yang terus mengalami peningkatan. Nilai ekspor pada perusahaan kawasan berikat hingga Agustus 2023 senilai US$48,53 miliar dan impor US$11,43 miliar sehingga rasio sebesar 4,24.

Adapun untuk data penjualan produk tekstil dan produksi tekstil dari kawasan berikat ke pasar lokal, angkanya hanya berkisar 10% hingga 12% dibandingkan dengan produk impor langsung dari luar negeri.

Di sisi lain, kinerja ekspor kawasan berikat TPT terhadap ekspor TPT nasional juga relatif signifikan. Ekspor TPT dari kawasan berikat mencapai US$4,93 miliar, jauh lebih tinggi daripada ekspor produk yang bukan dari kawasan berikat senilai US$1,13 miliar.

Baca Juga:
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

"Ekspor dari kawasan berikat menyumbang sekitar 80% dari total ekspor produk tekstil dan produksi tekstil, yang menunjukkan bahwa produk dari kawasan berikat masih mendominasi pasar," imbuhnya.

Encep menambahkan DJBC bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait telah memastikan pemanfaatan fasilitas kawasan berikat dijalankan sesuai aturan. Menurutnya, DJBC juga senantiasa mengedepankan sinergi untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan berikat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Jenis Barang Impor yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Rush Handling

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:43 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan