ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject karena SPPB Tak Ditemukan, DJP Beri Tips Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 September 2023 | 15:55 WIB
Faktur Pajak Kena Reject karena SPPB Tak Ditemukan, DJP Beri Tips Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Barang yang berasal dari dalam atau luar daerah pabean lalu dimasukkan ke kawasan berikat tertentu diberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tidak dipungut. Dalam hal pemasukan barang ke kawasan berikat berasal dari daerah lain dalam daerah pabean, pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak.

Dalam mengunggah faktur pajak, ada kalanya wajib pajak menemukan kendala berupa reject dengan notifikasi error ETAX-API-10025: Dokumen SPPB Tidak Ditemukan. SPPB sendiri adalah Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. Jika hal itu terjadi, wajib pajak bisa mengikuti beberapa tips berikut ini.

"[Pertama], silakan konfirmasi dokumen SPPB terlebih dulu ke Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui portal costumer.beacukai.go.id," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Kedua, pastikan e-faktur yang digunakan adalah versi ter-update. Selain itu, pastikan ketika meng-input data sudah sesuai dengan format dan tanggal faktur pajak tidak kurang dari SPPB. Pastikan juga wajib pajak sudah memilih keterangan tambahan yang sesuai untuk lawan transaksi Kawasan Berikat.

Ketiga, pada kolom dokumen pendukung, wajib pajak bisa meng-input nomor SPPB. Contohnya, SPPB: SPPB-00001/WBC.xx/KPP.MP.xx/2022, yang di-input: 00001/WBC.xx/KPP.MP.xx/2022. Selain itu, wajib pajak juga dapat mencoba menggunakan mekanisme impor CSV.

Untuk mekanisme impor CSV, tata caranya adalah dengan membuka web-efaktur.pajak.go.id, pilih menu Download CSV Prepop, pilij jenis dokumen BC 4.0. Kemudian, extract dan buka file CSV yang telah diunduh.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Kemudian, input nomor seri faktur pajak (NSFP) yang belum pernah digunakan pada cell A4, simpan. Terakhir, impor file pada e-faktur desktop.

"Jika masih belum bisa, silakan coba secara berkala," tulis DJP lagi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD