ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject karena SPPB Tak Ditemukan, DJP Beri Tips Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 September 2023 | 15:55 WIB
Faktur Pajak Kena Reject karena SPPB Tak Ditemukan, DJP Beri Tips Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Barang yang berasal dari dalam atau luar daerah pabean lalu dimasukkan ke kawasan berikat tertentu diberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tidak dipungut. Dalam hal pemasukan barang ke kawasan berikat berasal dari daerah lain dalam daerah pabean, pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak.

Dalam mengunggah faktur pajak, ada kalanya wajib pajak menemukan kendala berupa reject dengan notifikasi error ETAX-API-10025: Dokumen SPPB Tidak Ditemukan. SPPB sendiri adalah Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. Jika hal itu terjadi, wajib pajak bisa mengikuti beberapa tips berikut ini.

"[Pertama], silakan konfirmasi dokumen SPPB terlebih dulu ke Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui portal costumer.beacukai.go.id," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga:
Tak Setor PPN yang Dipungut, Pemilik CV Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Kedua, pastikan e-faktur yang digunakan adalah versi ter-update. Selain itu, pastikan ketika meng-input data sudah sesuai dengan format dan tanggal faktur pajak tidak kurang dari SPPB. Pastikan juga wajib pajak sudah memilih keterangan tambahan yang sesuai untuk lawan transaksi Kawasan Berikat.

Ketiga, pada kolom dokumen pendukung, wajib pajak bisa meng-input nomor SPPB. Contohnya, SPPB: SPPB-00001/WBC.xx/KPP.MP.xx/2022, yang di-input: 00001/WBC.xx/KPP.MP.xx/2022. Selain itu, wajib pajak juga dapat mencoba menggunakan mekanisme impor CSV.

Untuk mekanisme impor CSV, tata caranya adalah dengan membuka web-efaktur.pajak.go.id, pilih menu Download CSV Prepop, pilij jenis dokumen BC 4.0. Kemudian, extract dan buka file CSV yang telah diunduh.

Baca Juga:
Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Kemudian, input nomor seri faktur pajak (NSFP) yang belum pernah digunakan pada cell A4, simpan. Terakhir, impor file pada e-faktur desktop.

"Jika masih belum bisa, silakan coba secara berkala," tulis DJP lagi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 10:00 WIB KANWIL DJP BALI

Tak Setor PPN yang Dipungut, Pemilik CV Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Jumat, 01 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Menyebabkan Penyerahan Rumah Tak Dapat Fasilitas PPN DTP

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran