PER-03/PJ/2022

Faktur Pajak Harus Penuhi Syarat Formal & Material, Simak Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2022 | 12:20 WIB
Faktur Pajak Harus Penuhi Syarat Formal & Material, Simak Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) harus memastikan faktur pajak yang dibuat sudah memenuhi persyaratan formal dan material.

Ketentuan terkait dengan syarat formal dan material faktur pajak ini dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022. Faktur pajak yang dibuat dengan tidak memenuhi persyaratan formal maka disebut sebagai faktur pajak yang tidak lengkap.

"PPN yang tercantum dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) [faktur pajak tidak lengkap] merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan," bunyi Pasal 31 ayat (4) PER-03/PJ/2022, dikutip Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Lantas seperti apa syarat formal dan material dalam membuat faktur pajak? Pasal 30 PER-03/PJ/2022 menyebutkan bahwa faktur pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas.

Ketentuan tentang pengisian secara benar, lengkap, dan jelas ini diatur dalam Pasal 5 beleid yang sama. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
b. identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:

Baca Juga:
Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini
  1. nama, alamat, dan NPWP bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
  2. nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi, atau
  4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU PPh.

c. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
d. PPN yang dipungut;
e. PPnBM yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak

Kemudian, yang dimaksud syarat material yang juga diatur dalam Pasal 30 PER/03/PJ/2022 adalah faktur pajak berisi keterangan yang sebenarnya dan sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017