Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) harus memastikan faktur pajak yang dibuat sudah memenuhi persyaratan formal dan material.
Ketentuan terkait dengan syarat formal dan material faktur pajak ini dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022. Faktur pajak yang dibuat dengan tidak memenuhi persyaratan formal maka disebut sebagai faktur pajak yang tidak lengkap.
"PPN yang tercantum dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) [faktur pajak tidak lengkap] merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan," bunyi Pasal 31 ayat (4) PER-03/PJ/2022, dikutip Selasa (11/10/2022).
Lantas seperti apa syarat formal dan material dalam membuat faktur pajak? Pasal 30 PER-03/PJ/2022 menyebutkan bahwa faktur pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas.
Ketentuan tentang pengisian secara benar, lengkap, dan jelas ini diatur dalam Pasal 5 beleid yang sama. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
b. identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:
c. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
d. PPN yang dipungut;
e. PPnBM yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak
Kemudian, yang dimaksud syarat material yang juga diatur dalam Pasal 30 PER/03/PJ/2022 adalah faktur pajak berisi keterangan yang sebenarnya dan sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. (sap)