PER-03/PJ/2022

Faktur Pajak Harus Penuhi Syarat Formal & Material, Simak Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2022 | 12:20 WIB
Faktur Pajak Harus Penuhi Syarat Formal & Material, Simak Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) harus memastikan faktur pajak yang dibuat sudah memenuhi persyaratan formal dan material.

Ketentuan terkait dengan syarat formal dan material faktur pajak ini dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022. Faktur pajak yang dibuat dengan tidak memenuhi persyaratan formal maka disebut sebagai faktur pajak yang tidak lengkap.

"PPN yang tercantum dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) [faktur pajak tidak lengkap] merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan," bunyi Pasal 31 ayat (4) PER-03/PJ/2022, dikutip Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Lantas seperti apa syarat formal dan material dalam membuat faktur pajak? Pasal 30 PER-03/PJ/2022 menyebutkan bahwa faktur pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas.

Ketentuan tentang pengisian secara benar, lengkap, dan jelas ini diatur dalam Pasal 5 beleid yang sama. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
b. identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin
  1. nama, alamat, dan NPWP bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
  2. nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi, atau
  4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU PPh.

c. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
d. PPN yang dipungut;
e. PPnBM yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak

Kemudian, yang dimaksud syarat material yang juga diatur dalam Pasal 30 PER/03/PJ/2022 adalah faktur pajak berisi keterangan yang sebenarnya dan sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak