UU CIPTA KERJA

Faktor Ini Bikin Sanksi Administrasi Pajak Dorong Kepatuhan Sukarela

Redaksi DDTCNews
Selasa, 01 Desember 2020 | 17.39 WIB
Faktor Ini Bikin Sanksi Administrasi Pajak Dorong Kepatuhan Sukarela

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyebut skema baru sanksi administrasi pajak dalam UU KUP, yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, akan mendorong kepatuhan sukarela.

Analisis Kebijakan Ahli Madya BKF Suwardi mengatakan diperkenalkannya uplift factor dalam formula penghitungan sanksi administrasi pajak untuk mendorong kepatuah sukarela. Skema yang baru memberikan pembeda besaran sanksi tergantung pada tingkat kesalahan wajib pajak.

“Jadi ada komponen tambahan berupa uplift factor mulai dari 5%, 10% dan 15%. Ini mencerminkan adanya gradasi wajib pajak dalam penerapan rezim self assessment," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Selasa (1/12/2020).

Menurut dia, skema lama sanksi administrasi dengan bunga 2% per bulan justru kurang mengakomodasi keadilan perlakuan pajak atas kesalahan yang dibuat oleh wajib pajak. Dia memberi contoh sanksi untuk pembetulan SPT lebih tinggi dari pemeriksaan sehingga wajib pajak cenderung memilih diperiksa ketimbang melakukan pembetulan secara sukarela.

Panduan sanksi administrasi berupa bunga dan imbalan bunga, sambungnya, akan diterbitkan secara reguler setiap bulan. Skema yang baru diharapkan menjadi stimulus untuk patuh secara sukarela, melakukan koreksi atau pembetulan, untuk menghindari beban tarif bunga yang lebih tinggi.

"Pada aturan sebelumnya, orang lebih memilih untuk diperiksa daripada melakukan pembetulan. Ini jadi tidak adil dan tidak menekankan kepada kepatuhan sukarela," terangnya.

Suwardi menambahkan dengan adanya uplift factor menjadi menjadi indikator seberapa keras fiskus bekerja. Petugas pajak akan terlihat bekerja keras jika sanksi bunga kepada wajib pajak terus meningkat berdasarkan tingkat kesalahan.

Kemudian, indikator sistem self assessment yang berjalan jika sanksi administrasi kepada wajib pajak berada pada level rendah atau langsung melakukan pembetulan.

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.10/2020, pemerintah menetapkan tarif bunga yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pada periode 1—31 Desember 2020. Simak artikel ‘Lebih Rendah, Ini Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Desember 2020’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.