KINERJA BUMN

Erick Thohir: Setoran Pajak BUMN Masih Stagnan Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 September 2021 | 17:37 WIB
Erick Thohir: Setoran Pajak BUMN Masih Stagnan Tahun Ini

Menteri BUMN Erick Thohir dalam Talkshow 'Bangkit Bareng'.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian BUMN tengah mengupayakan peningkatan kontribusi perusahaan pelat merah dalam pembayaran pajak, dividen, dan PNBP.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan 3 pos tersebut merupakan kontribusi BUMN sebagai sumber alternatif pendapatan negara. Oleh karena itu, peningkatan setoran pajak, dividen, dan PNBP mulai diupayakan pada tahun ini.

"Pada 2020, BUMN tetap berkontribusi kepada negara kurang lebih Rp375 triliun terdiri dari pajak, dividen, dan PNBP. Kita tahu negara perlu alternatif pemasukan lain maka kita dorong ini pada 2021, 2022, dan 2023 upayakan ada peningkatan," katanya dalam talkshow bertajuk Bangkit Bareng, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:
Dividen Luar Negeri Juga Dikecualikan dari PPh, Begini Prosedurnya

Erick menjabarkan kontribusi BUMN pada tahun lalu senilai Rp375 triliun terdiri dari pembayaran pajak senilai Rp245 triliun. Kemudian setoran dividen BUMN senilai Rp44 triliun dan pembayaran PNBP sejumlah Rp86 triliun.

Kinerja tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan tahun fiskal 2019. Sebelum pandemi Covid-19 datang setoran pajak BUMN pada 2019 mencapai Rp285 triliun, pembayaran PNBP senilai Rp86 triliun, dan setoran dividen senilai Rp50 triliun.

Menurutnya, kinerja kontribusi BUMN masih akan mengalami stagnansi pada tahun ini. Namun, akselerasi pembayaran pajak, dividen, dan PNBP diupayakan terjadi pada tahun fiskal 2022.

Baca Juga:
DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

"Untuk 2021 paling stagnan dulu [kontribusi BUMN], tetapi ke depan ada peningkatan," terangnya.

Erick menyebutkan stagnansi pada tahun ini karena BUMN ikut berkontribusi pada program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Selain itu, adanya kebutuhan investasi untuk menghadapi situasi pasca Covid-19.

"Kita tahu bahwa banyak sekali program pemerintah memerlukan dana untuk membantu rakyat yang kesulitan atau investasi pasca Covid," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dividen Luar Negeri Juga Dikecualikan dari PPh, Begini Prosedurnya

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Minggu, 21 April 2024 | 12:30 WIB OBJEK PAJAK PENGHASILAN

Dividen Pemilik PT Perorangan Bisa Bebas Pajak? Ini Kata Kring Pajak

Senin, 15 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi yang Membuat PPN atau PPnBM Tidak Dipotong oleh Wapu BUMN

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya