PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Kuartal II/2022 Tumbuh 5,44%, Begini Tanggapan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Jumat, 05 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Ekonomi Kuartal II/2022 Tumbuh 5,44%, Begini Tanggapan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pertumbuhan ekonomi kuartal II/2022 sebesar 5,44% telah menggambarkan situasi yang baik.

Sri Mulyani mengatakan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan konsumsi rumah tangga dan ekspor telah menunjukkan pemulihan yang kuat. Sementara untuk investasi atau pembentukan modal tetap bruto (PMTB), mulai beranjak pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

"Kalau kita lihat hari ini, Indonesia in a good position, dalam artian demand dan supply-nya tetap terjaga," katanya, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2022 melanjutkan tren positif yang terjadi sejak tahun lalu. Dari semua komponen pengeluaran, hanya belanja pemerintah yang mengalami kontraksi.

Dia menilai kontraksi pada belanja pemerintah, bahkan sejak kuartal I/2022, bukan hal yang sepenuhnya negatif. Alasannya, baseline untuk komponen ini pada tahun lalu memang tinggi sejalan dengan besarnya dana yang digelontorkan pemerintah untuk menangani pandemi dan melindungi masyarakat terdampak.

Di sisi lain, Sri Mulyani menyebut kebutuhan belanja pemerintah pada kuartal II/2022 memang tidak sebesar periode yang sama tahun lalu. Dalam membelanjakan APBN, dia menegaskan pemerintah selalu hati-hati dan tidak sembrono untuk menjaga kualitasnya.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

"Bukan karena size defisit mengecil, tapi karena ability to spend-nya masih sangat terbatas," ujarnya.

Sri Mulyani berharap tren pemulihan akan terus berlanjut untuk kuartal berikutnya. Misalnya untuk konsumsi rumah tangga, pemerintah berupaya mengendalikan inflasi agar tidak terlalu tinggi serta terus melanjutkan penyaluran subsidi dan bantuan sosial untuk menjaga daya beli. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP