PENERIMAAN NEGARA

Ekonom: Ekstensifikasi Cukai Perlu Didukung

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Agustus 2017 | 11:15 WIB
Ekonom: Ekstensifikasi Cukai Perlu Didukung

JAKARTA, DDTCNews – Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2018, salah satu kebijakan pemerintah terkait teknis kepabeanan dan cukai adalah melakukan ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC).

Ekonom Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai langkah itu patut didukung. Menurutnya selama ini pemerintah terlalu takut untuk memperluas basis cukai.

“Lebih dari 2 dekade, barang kena cukai di Indonesia hanya terdiri dari 3 jenis yakni rokok, alkohol dan etil alkohol. Lalu sense of urgency perluasan cukai muncul selain untuk mengejar target penerimaan juga sebagai instrumen pengendalian barang yang memiliki eksternalitas negatif,” ujarnya kepada DDTCNews, Rabu (22/08).

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sementara dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2018, pendapatan cukai ditargetkan sebesar Rp155,4 triliun, terdiri atas cukai hasil tembakau Rp148,23 triliun, cukai etil alkohol Rp170 miliar, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp6,5 triliun, dan pendapatan cukai lainnya yang berasal dari cukai kantong plastik sebesar Rp500 miliar.

Bhima menjabarkan barang yang mendesak dikenakan cukai adalah kantong plastik, karena total produksi plastik mencapai 4,4 juta ton per tahunnya. Lebih dari 65% atau setara 2,86 juta ton dari total produksi digunakan untuk kemasan makanan-minuman yang berakhir menjadi sampah.

Terlebih, plastik diperkirakan membutuhkan waktu 100 hingga 500 tahun hingga dapat terdekomposisi atau terurai dengan sempurna. Sampah dari plastik berkontribusi besar terhadap pencemaran air laut yang membuat Indonesia dijuluki ‘sea of plastic’.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Oleh karena itu untuk mempertahankan cukai, solusinya lebih baik pemerintah meningkatkan cukai dari barang kena cukai baru (ekstensifikasi cukai). Barang kena cukai baru yang cukup potensial dikenakan cukai misalnya minuman berpemanis, kemasan plastik, dan emisi kendaraan bermotor.

“Kebijakan cukai seharusnya mengarah pada ekstensifikasi bukan intensifikasi. Cukai hasil tembakau dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sudah masuk ke titik jenuh,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya