PELAYANAN PAJAK

Efek Digitalisasi, Pelayanan Pajak Jadi Minim Biaya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2019 | 20:05 WIB
Efek Digitalisasi, Pelayanan Pajak Jadi Minim Biaya

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Digitalisasi tidak hanya menjadi tantangan bagi otoritas pajak seluruh dunia, tetapi juga membuka peluang untuk memperbaiki administrasi.

Hal tersebut diutarakan oleh Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. Menurutnya, era digital ibarat dua sisi mata uang bagi otoritas. Pada satu sisi menimbulkan masalah dan tantangan. Kemudian, pada sisi lainnya membuka peluang untuk mengkaselerasi kinerja otoritas pajak.

“Kita mendudukan digitalisasi dalam dua sisi mata uang, ada dampak positif dan juga negatif pada saat yang bersamaan,” katanya dalam Seminar Kompartemen Akuntan Pajak Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) bertajuk 'International Taxation in The Digital Economy Era', Selasa (17/9/2019).

Baca Juga:
Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

John memaparkan dari sisi negatif muncul berbagai tantangan dalam hal pemajakan entitas bisnis yang bermain di ranah daring. Hal ini kemudian mengubah lanskap perpajakan secara drastis dalam satu dekade terakhir.

Fenomena munculnya raksasa ekonomi digital seperti Google, Amazon, dan Facebook karena adanya ruang ekonomi baru dari layar komputer dan ponsel pintar. Aktivitas bisnis yang lintas negara mengharuskan perubahan besar dalam aturan main dalam perpajakan internasional.

“Digital ekonomi merupakan tantangan utama dan harus dijawab oleh sistem pajak internasional. Bagaimana dapat memberikan fairness dan level of playing field bagi semua pelaku usaha. Kita terus pantau perkembangan dari final report tahun depan,” paparnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Kumpulkan 30 Kepala Desa, Ada Pesan Khusus Soal Coretax

Adapun sisi lain dari perkembangan digitalisasi adalaj dalam hal perbaikan sistem administrasi otoritas pajak. Pelayanan kepada wajib pajak, disebut John, dapat semakin baik dengan adanya bantuan dari teknologi informasi.

Hal tersebut telah dan akan dilakukan oleh otoritas pajak di banyak negara, termasuk Indonesia. Contoh nyata dari sisi positif dari perkembangan teknologi tersebut dilakukan oleh Singapura. Pelayanan kepada wajib pajak mulai dirintis untuk seluruhnya berbasis situs web.

Seluruh proses bisnis terkait pelayanan kemudian bergeser ke depan layar komputer untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak.

“Untuk kawasan Asean semua mengarah ke sana [digitalisasi pelayanan] dan itu menjadi impian bersama semua otoritas pajak untuk membuat pelayanan kepada wajib pajak minim biaya dan menekan biaya kepatuhan. Hal tersebut bisa dicapai dengan dukungan teknologi,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Rabu, 03 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA KEDIRI

Kantor Pajak Kumpulkan 30 Kepala Desa, Ada Pesan Khusus Soal Coretax

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PALMERAH

Dibantu Kantor Pajak, Seluruh Hakim dan ASN PN Jakbar Sudah Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M