INGGRIS

Efek Corona, Ekspatriat Dapat Insentif Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 24 Maret 2020 | 15:07 WIB
Efek Corona, Ekspatriat Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews—Otoritas pajak Inggris, HM Revenue and Customs (HMRC) membuka peluang bagi warga negara asing (WNI) untuk tidak membayar pajak apabila masa tinggalnya lebih dari 183 hari lantaran virus corona.

Dalam keterangan resmi HMR, warga Inggris maupun WNA dapat mengajukan permohonan perlakuan khusus agar tak dikenai pajak. Otoritas berharap relaksasi itu dapat mengurangi ketakutan ekspatriat dikenai pajak penghasilan karena tinggal lebih lama di Inggris.

“Namun demikian, keputusan akhir akan selalu tergantung pada fakta dan keadaan masing-masing individu,” bunyi keterangan resmi HMRC tersebut, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

UU Pajak Inggris mengatur warga nonresiden tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan (PPh) jika menghabiskan waktu 16 hingga 183 hari di Inggris. Namun jika melewati batas itu, WNI akan dianggap sebagai penduduk Inggris dan wajib membayarkan PPh.

Meski begitu, ada pula ketentuan tambahan waktu 60 hari untuk ekspatriat jika menghadapi keadaan luar biasa antara lain seperti kelahiran, kematian, serta penyakit atau cedera yang mendadak dan mengancam jiwa.

Saat ini, tercatat 5,5 juta warga negara Inggris tinggal di luar negeri seperti profesional di AS dan Hong Kong, pensiunan di Spanyol dan Portugal, serta jutawan di negara bebas pajak seperti Monako.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Per April 2019, HMRC mencatat ada 223.000 wajib pajak nonresiden di Inggris. Sekitar 2.600 di antaranya telah mengajukan klaim untuk tinggal lebih lama di Inggris karena sedang menghadapi keadaan luar biasa.

Seorang mitra di perusahaan akuntansi Blick Rothenberg Nimesh Shah mengatakan para ekspatriat yang ingin mengambil fasilitas tersebut harus memastikan semua dokumennya lengkap. Otoritas dapat menyelidiki klaim itu dalam waktu 18-24 bulan.

“Ketika situasi seperti saat ini, mungkin HMRC bisa lebih simpatik atau lunak,” tuturnya, seperti dilansir dari Financial Times. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT