PEREKONOMIAN INDONESIA

Dunia Dibayangi Resesi, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Tetap Resilien

Dian Kurniati | Kamis, 29 September 2022 | 15:30 WIB
Dunia Dibayangi Resesi, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Tetap Resilien

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini kinerja perekonomian Indonesia pada tahun ini akan tetap tumbuh positif meski dunia saat ini sedang dibayangi ancaman resesi.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah selama ini terus mewaspadai dampak perkembangan global yang dinamis terhadap perekonomian dalam negeri. Dia optimistis kinerja pertumbuhan ekonomi kuartal III/2022 masih menunjukkan kinerja yang positif.

"Kita berharap seluruh indikator baik konsumsi, mobilitas indeks, dan lain-lain menggambarkan resilience pada kuartal III/2022. Investasi dan kegiatan produksi juga resilience. Negara lain sudah turun dan kontraktif," katanya, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Sri Mulyani menuturkan beberapa negara saat ini sedang menghadapi tantangan karena naiknya tensi geopolitik global. Lonjakan inflasi akibat kenaikan harga pangan dan energi mulai direspons dengan menaikkan suku bunga acuan, sehingga bakal memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Dia memandang kinerja pemulihan ekonomi Indonesia saat ini masih berjalan dengan cukup kuat. Pada kuartal III/2022, pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,4% hingga 6%.

Menurut menkeu, pertumbuhan ekonomi kuartal III/2022 ditopang oleh konsumsi masyarakat, kinerja ekspor, dan investasi. Untuk kuartal IV/2022, pertumbuhan ekonomi diperkirakan disokong belanja pemerintah karena realisasi belanja saat ini masih kecil.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Hingga akhir Agustus 2022, realisasi belanja negara baru mencapai Rp1.657 triliun atau 53,3% dari pagu Rp3.106,4 triliun.

"Hitung saja 40% dari yang tersebut akan dibayarkan atau dibelanjakan ke perekonomian. Belum belanja seperti subsidi dan kompensasi yang pemerintah akan bayarkan," ujar Sri Mulyani.

Menkeu menambahkan APBN juga akan tetap bekerja sebagai shock absorber dari gejolak harga-harga global, terutama di bidang pangan dan energi. Kondisi itu juga akan berlanjut pada 2023 karena perekonomian dunia diperkirakan akan masih mengalami pelemahan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21