TURKI

Dukung Proyek Gas Alam, Turki Jorjoran Beri Potongan Pajak

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 22 April 2022 | 17:15 WIB
Dukung Proyek Gas Alam, Turki Jorjoran Beri Potongan Pajak

Ilustrasi.

ANKARA, DDTCNews – Otoritas Turki akan memberikan pemotongan pajak senilai US$10 miliar. Insentif ini diberikan untuk mendukung proyek pengembangan ladang gas alam Laut Hitam Turki milik Turkish Petroleum (TPAO), yakni proyek Sakarya.

Proyek Sakarya akan dikecualikan dari pengenaan bea cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak-pajak lainnya. Proyek ini diperkirakan akan membuka lapangan pekerjaan untuk 1.018 orang.

“Pemotongan pajak ini menjadi langkah yang masuk akal bagi Turki yang sepenuhnya bergantung pada impor gas, terutama dari Rusia. Gas dari Sakarya diharapkan dapat mengurangi impor gas alam hingga seperempatnya,” dilansir Rigzone, dikutip Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Perluasan proyek selama 10 tahun ke depan diharapkan akan meningkatkan kapasitas produksi tahunan menjadi 494 miliar kaki kubik.

Otoritas Turki sebelumnya menyatakan mereka akan mengembangkan ladang gas sendiri. Tujuannya untuk memompa gas ke jaringan daratan dalam jumlah kecil pada 2023 dan untuk mencapai produksi puncak yang berkelanjutan dalam empat hingga lima tahun.

Pada tahap pertama proyek Sakarya yang akan selesai pada tahun 2023, 353 juta kaki kubik gas akan dikirim per hari ke fasilitas pemrosesan di darat.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

TPAO berencana untuk meningkatkan kapasitas proyek menjadi 1,41 miliar kaki kubik per hari di tahun-tahun berikutnya.

Tahun lalu, TPAO berhasil menemukan 4,77 triliun kaki kubik gas alam di sumur Amasra-1, tepatnya di ladang Sakarya Utara yang terletak di Laut Hitam. TPAO memulai operasi pengeboran di sumur Amasra-1 pada April 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini