UTANG

Duh, Utang Pemerintah Naik Jadi 38,68% PDB

Muhamad Wildan | Senin, 18 Januari 2021 | 14:01 WIB
Duh, Utang Pemerintah Naik Jadi 38,68% PDB

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rasio utang pemerintah per akhir 2020 tercatat mencapai 38,68% dari produk domestik bruto (PDB) atau setara dengan Rp6.074,56 triliun. Rasio utang ini meningkat bila dibandingkan dengan kinerja per 2019 sebesar 29,8% atau senilai Rp4.779,28 triliun.

Otoritas fiskal mengakui posisi utang pemerintah memang meningk. Peningkatan utang per akhir 2020 tidak terlepas pandemi Covid-19 yang memaksa pemerintah memperlebar defisit hingga melebihi batas 3% terhadap PDB.

“Hal ini [peningkatan utang] disebabkan oleh pelemahan ekonomi akibat Covid-19 serta peningkatan kebutuhan pembiayaan untuk menangani masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN Kita edisi Januari 2021, dikutip pada Senin (18/1/2021).

Baca Juga:
Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Secara lebih terperinci, utang pemerintah masih didominasi utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN). Kontribusi SBN terhadap stok utang pemerintah mencapai 85,96% dengan nominal Rp5.221,65 triliun. Adapun utang pemerintah dalam bentuk SBN pada 2019 senilai Rp4.014,81 triliun.

Utang pemerintah dalam bentuk pinjaman tercatat berkontribusi sebesar 14,04% terhadap keseluruhan utang atau dengan nominal senilai Rp852,91 triliun. Nilai sedikit lebih tinggi bila dibandingkan dengan total pinjaman pada 2019 senilai Rp763,79 triliun.

Kendati meningkat, Kementerian Keuangan menyatakan akan tetap berkomitmen untuk menjaga rasio utang pemerintah tetap di bawah 60% dari PDB. Pemerintah juga akan tetap mengutamakan utang berdenominasi rupiah dan hanya memanfaatkan utang berdenominasi valas sebagai pelengkap guna mengelola risiko ke depan.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

"Portofolio utang pemerintah dikelola dengan hati-hati dan terukur. Pemerintah Indonesia melakukan diversifikasi portofolio utang secara optimal untuk meningkatkan efisiensi utang baik dari sisi instrumen, tenor, suku bunga, dan mata uang," tulis Kementerian Keuangan.

Merujuk pada Nota Keuangan APBN 2021, pemerintah berkomitmen untuk menjaga rasio utang pada level 38-43% dari PDB hingga 2024. Utang berdenominasi valas ditargetkan maksimal hanya sebanyak 41% dari total utang guna meminimalisasi exchange rate risk. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?