KOTA TANJUNGPINANG

Duh, Target Pendapatan Dipangkas Rp39,37 Miliar

Dian Kurniati | Minggu, 23 Agustus 2020 | 12:01 WIB
Duh, Target Pendapatan Dipangkas Rp39,37 Miliar

Pawai Budaya Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dalam rangka memeriahkan Hari Kota Tanjungpinang ke-17, (27/10/2018). Pemkot Tnjungpinang memangkas target pendapatan APBD 2020 senilai Rp39,37 miliar akibat pandemi virus Corona. (Foto: kemdikbud.go.id)

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memangkas target pendapatan dalam APBD 2020 senilai Rp39,37 miliar akibat pandemi virus Corona.

Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan semula pendapatan daerah ditargetkan Rp1,002 triliun, tetapi kini dipangkas 3,93% menjadi hanya Rp963,41 miliar.

Menurutnya, pendapatan yang berkurang tersebut berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) dan dana perimbangan, sedangkan pendapatan daerah lain yang sah diperkirakan justru naik.

Baca Juga:
Kota Tanjungpinang Bakal Pangkas Tarif Pajak Hiburan Jadi 20-25 Persen

"Pada sektor PAD, terjadi penurunan proyeksi pendapatan yaitu dari semula Rp150,42 miliar menjadi Rp119,95 miliar atau mengalami penurunan sebesar Rp30,46 miliar atau 20,25%," katanya, seperti dikutip Jumat (21/8/2020).

Rahma mengatakan pendapatan daerah dari dana perimbangan pusat juga menurun, yakni pada dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), maupun dana insentif daerah. dia juga menyebut masih ada dana bagi hasil pajak dan bukan pajak yang kurang bayar pada 2018.

Ia menambahkan pendapatan perimbangan saat ini diperkirakan Rp742,54 miliar atau turun 4,66% dari APBD induk Rp742,54 miliar. Sementara itu, pendapatan daerah lain yang sah justru diperkirakan naik 37,9%, dari semula Rp73,53 miliar menjadi Rp101,40 miliar.

Baca Juga:
Tarif Pajak Hiburan Karaoke Keluarga dan Dewasa di Kota Ini Dibedakan

"Hal ini disebabkan ada perubahan peraturan gubernur dari 2019 ke 2020 terkait pendapatan perimbangan provinsi dan penerimaan tunda salur," katanya.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari menambahkan penurunan proyeksi penerimaan itu juga memengaruhi rencana belanja daerah.

Menurutnya besaran belanja akan menyesuaikan penurunan pendapatan daerah dan sekaligus mengakomodasi kebutuhan belanja dalam penanganan pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Pemprov DKI Terbitkan Tarif Pajak Kendaraan Terbaru, Ini Perinciannya

Teguh mengklaim Pemkot Tanjungpinang sangat mengutamakan penyediaan anggaran untuk belanja penanganan virus Corona. Anggaran tersebut ditempatkan pada pos belanja tidak terduga.

Di sisi lain, sambungnya, Pemkot Tanjungpinang juga berupaya memulihkan perekonomian dan beberapa kegiatan masyarakat yang saat ini terganggu akibat pandemi.

"Ke depan Wali Kota sudah banyak menganggarkan untuk pelatihan masyarakat. Kemudian di sektor belanja juga kita lakukan efisiensi, kegiatan yang sifatnya rutinitas, perjalanan dinas akan diefisiensi," ujarnya seperti dikutip dari nusadaily.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Agustus 2020 | 13:11 WIB

Memang selama masa krisis ini penerimaan negara termasuk di daerah terkena imbasnya. Salut jika pemerintah daerah sudah siap menganggarkan dana dari pos dana tak terduga guna mendukung percepatan penanganan Covid-19.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?