BERITA PAJAK HARI INI

Dua Sisi Penghentian Pemeriksaan Pidana Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 03 Agustus 2016 | 09.11 WIB
Dua Sisi Penghentian Pemeriksaan Pidana Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah media nasional kembali menyajikan perkembangan seputar kebijakan tax amnesty pagi ini, Rabu (3/8) . Usai kemarin Selasa (2/8) Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menghentikan semua proses pemeriksaan pidana pajak, persoalan lain kembali muncul.

Keputusan itu dikhawatirkan memicu moral hazard pada petugas pajak, pasalnya petugas bisa saja memanfaatkan kesempatan penghentian tersebut untuk menegosiasikan hasil pemeriksaan yang didapat dengan wajib pajak.

Tidak hanya itu negara juga akan kehilangan penerimaan dari sanksi administrasi. Namun, beberapa pihak menilai langkah ini akan berdampak positif menarik lebih masyarakat mengikuti program tax amnesty.

Sementara itu, Komite Percepatan Penyelidikan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mengaku telah menyiapkan prioritas guna menampung dana repatriasi. Namun, tidak semua proyek prioritas yang tersedia bisa menggunakan dana repatriasi. Mengapa demikian? Berikut berita selengkapnya:

  • Proyek Prioritas Disiapkan

Plt Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan pengembangan Wilayah Menko Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan saat ini ada beberapa proyek prioritas tercatat berstatus siap financial closing, akibatnya proyek tersebut tidak bisa dilibatkan dalam program tax amnesty. Hingga saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan investasi dan penempatan dana repatriasi tengah disiapkan.

  • Investasi ke Sektor Riil Tahun Depan

Menteri Perekonomian Darmin Nasution memprediksikan dana repatriasi pada tahun pertama akan lebih banyak masuk ke pasar keuangan dibandingkan ke sektor riil. Kendati demikian, pemerintah tetap menyiapkan sejumlah instrumen investasi di sektor riil seperti pembiayaan berbagai proyek infrastruktur baik secara mandiri atau bekerjasama dengan badan usaha milik negara (BUMN).

  • SBN Valas Dilirik

Pemerintah berencana menerbitkan surat berharga negara (SBN) dalam valuta asing guna menampung dana repatriasi dalam kebijakan tax amnesty. Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Loto S. Ginting mengatakan yang memungkinkan adalah menerbitkan SBN valas domestik karena hingga saat ini pihaknya belum berencana melakukan global bond.

  • Sektor Properti Kecipratan Dampak Positif Tax Amnesty

Calon investor mulai tertarik melihat proyek properti segmen menengah ke atas dan mulai menjajaki kemungkinan investasi pada sektor ini seiring dengan pemberlakuan program tax amnesty. Sejak awal tax amnesty diberlakukan, minat investor untuk melirik investasi tersebut semakin tinggi. Ketertarikan investor hampir di semua sektor properti, baik gedung perkantoran, residensial, maupun pergudangan.

  • 14% Pengusaha Belum Tahu Paket Kebijakan Ekonomi

Sebagian pengusaha mengaku belum memahami sepenuhnya dua belas paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah sejak 2015 lalu. Survei yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) III Satuan Tugas Percepatan menunjukkan 14% dari 157 responden pengusaha menyatakan tidak mengetahui 12 paket kebijakan tersebut. Pada umumnya mereka berasal dari luar Jakarta.

  • Kinerja Birokrasi Jadi Hambatan Pelaku Usaha di Daerah

Peneliti Institute for Development Economic and Finance (Indef) Imaduddin Abdullah menyatakan implementasi paket kebijakan ekonomi belum dirasakan dampaknya pada level daerah. Padahal banyak urusan bisnis yang terjadi di daerah. Menurutnya saat ini diperlukan peningkatan kinerja birokrasi yang lebih cepat lantaran proses izin di daerah cukup berbelit-belit.

  • 10 MoU Diteken Entitas Bisnis

Dalam rangkaian acara World Islamic Economic Forum (WIEF) ke-12, sedikitnya 10 nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) diteken oleh 26 entitas baik bisnis maupun non-bisnis dengan rincian 8 perusahaan dari Indonesia, 14 entitas dari Malaysia dan 2 perusahaan dari Jepang.

  • Tarif Listrik Turun, Sedikit Efek ke Inflasi

Langkah PT Perusahaan Listrik Negara menurunkan tarif dasar listrik pada 12 golongan pelanggan bulan ini diprediksi tidak akan berpengaruh signifikan ke inflasi lantaran penurunannya sangat kecil hanya sekitar Rp2 – Rp 3 per kWh. Inflasi lebih disebabkan karena permintaan masyarakat yang menurun. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.