PRANCIS

Dua Dekade, OECD Catat Tarif PPh Badan di Dunia Terpangkas 7,4%

Muhamad Wildan
Kamis, 09 Juli 2020 | 10.32 WIB
Dua Dekade, OECD Catat Tarif PPh Badan di Dunia Terpangkas 7,4%

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat rata-rata tarif pajak penghasilan (PPh) badan di 109 negara dalam 20 tahun terakhir sudah terpangkas 7,4%.

Hal itu tertuang dalam laporan OECD berjudul Corporate Tax Statistics yang dipublikasikan pada 9 Juli 2020. Berdasarkan laporan OECD terbaru itu, rata-rata tarif PPh badan saat ini sebesar 20,6% atau turun dari 2000 sebesar 28%.

Dari 109 yurisdiksi/negara yang dipantau, OECD mencatat 88 negara yang menurunkan tarif PPh badan. Kemudian, enam negara menaikkan tarif PPh badan dan 15 negara menetapkan tarif PPh badan sama seperti tarif 2000 yang lalu.

"Lalu, 21 negara di antaranya menerapkan tarif PPh badan di atas 30%. Tarif PPh Badan India tercatat paling tinggi sebesar 48,3% apabila turut memasukkan pajak atas dividen yang didistribusikan," tulis OECD, Kamis (9/7/2020).

Pada tahun 2000 lalu, terdapat 13 negara yang masih mengenakan tarif PPh badan di atas 40%. Namun, pada tahun 2020, hanya satu negara yang mengenakan tarif PPh badan di atas 40% yaitu India.

Catatan OECD juga menunjukkan dua pertiga atau 68 dari 109 negara mengenakan tarif PPh badan ≥ 30% pada 2000. Pada 2020, negara yang mengenakan tarif PPh badan ≥ 30% sudah berkurang menjadi tinggal 21 negara.

Dari data OECD, jumlah negara yang mengenakan tarif PPh badan 20%-30% mengalami kenaikan dari 24 negara menjadi 48 negara. Sementara jumlah negara dengan tarif PPh badan 10%-20% meningkat dari 7 negara menjadi 28 yurisdiksi.

Jumlah negara yang mengenakan tarif PPh badan ≤ 10% cenderung stabil dalam 20 tahun terakhir. Hanya 10 negara yang mengenakan tarif 10% pada 2000. Pada 2020, jumlahnya meningkat menjadi 14 yurisdiksi.

OECD menekankan pergerakan tarif PPh badan ini tidak sepenuhnya menggambarkan tarif riil. Contoh, British Virgin Island, Guernsey, Jersey, dan Isle of Man telah menurunkan tarif PPh badan dari di atas 10% menjadi 0% selama periode 2005-2009.

Meski begitu, negara-negara tersebut sesungguhnya telah menerapkan perlakuan khusus bagi korporasi yang memenuhi syarat. Korporasi yang memenuhi syarat bisa mendapatkan tarif jauh lebih rendah dari tarif umum, yaitu di atas 10%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.