PRANCIS

Dua Dekade, OECD Catat Tarif PPh Badan di Dunia Terpangkas 7,4%

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Juli 2020 | 10:32 WIB
Dua Dekade, OECD Catat Tarif PPh Badan di Dunia Terpangkas 7,4%

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat rata-rata tarif pajak penghasilan (PPh) badan di 109 negara dalam 20 tahun terakhir sudah terpangkas 7,4%.

Hal itu tertuang dalam laporan OECD berjudul Corporate Tax Statistics yang dipublikasikan pada 9 Juli 2020. Berdasarkan laporan OECD terbaru itu, rata-rata tarif PPh badan saat ini sebesar 20,6% atau turun dari 2000 sebesar 28%.

Dari 109 yurisdiksi/negara yang dipantau, OECD mencatat 88 negara yang menurunkan tarif PPh badan. Kemudian, enam negara menaikkan tarif PPh badan dan 15 negara menetapkan tarif PPh badan sama seperti tarif 2000 yang lalu.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

"Lalu, 21 negara di antaranya menerapkan tarif PPh badan di atas 30%. Tarif PPh Badan India tercatat paling tinggi sebesar 48,3% apabila turut memasukkan pajak atas dividen yang didistribusikan," tulis OECD, Kamis (9/7/2020).

Pada tahun 2000 lalu, terdapat 13 negara yang masih mengenakan tarif PPh badan di atas 40%. Namun, pada tahun 2020, hanya satu negara yang mengenakan tarif PPh badan di atas 40% yaitu India.

Catatan OECD juga menunjukkan dua pertiga atau 68 dari 109 negara mengenakan tarif PPh badan ≥ 30% pada 2000. Pada 2020, negara yang mengenakan tarif PPh badan ≥ 30% sudah berkurang menjadi tinggal 21 negara.

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Dari data OECD, jumlah negara yang mengenakan tarif PPh badan 20%-30% mengalami kenaikan dari 24 negara menjadi 48 negara. Sementara jumlah negara dengan tarif PPh badan 10%-20% meningkat dari 7 negara menjadi 28 yurisdiksi.

Jumlah negara yang mengenakan tarif PPh badan ≤ 10% cenderung stabil dalam 20 tahun terakhir. Hanya 10 negara yang mengenakan tarif 10% pada 2000. Pada 2020, jumlahnya meningkat menjadi 14 yurisdiksi.

OECD menekankan pergerakan tarif PPh badan ini tidak sepenuhnya menggambarkan tarif riil. Contoh, British Virgin Island, Guernsey, Jersey, dan Isle of Man telah menurunkan tarif PPh badan dari di atas 10% menjadi 0% selama periode 2005-2009.

Meski begitu, negara-negara tersebut sesungguhnya telah menerapkan perlakuan khusus bagi korporasi yang memenuhi syarat. Korporasi yang memenuhi syarat bisa mendapatkan tarif jauh lebih rendah dari tarif umum, yaitu di atas 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya