KOTA BALIKPAPAN

DPRD Usulkan Revisi Tarif Pajak Hiburan, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Jumat, 14 Mei 2021 | 09:00 WIB
DPRD Usulkan Revisi Tarif Pajak Hiburan, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur tengah mengkaji wacana pemangkasan tarif pajak hiburan sebagai salah satu upaya menarik investor menanamkan modalnya di Kota Balikpapan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid mengatakan tarif pajak beberapa jenis hiburan di Balikpapan rata-rata terlalu tinggi, tetapi kontribusinya terhadap penerimaan daerah justru kecil.

Menurutnya, revisi Peraturan Daerah Kota Balikpapan No.6/2010 akan membuat tarif pajak hiburan lebih ideal bagi dunia usaha dan masyarakat. "Enggak apa-apa [tarif pajak diturunkan], yang penting [ekonomi] bergerak," katanya, dikutip pada Jumat (14/5/2021).

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Syukri menuturkan jenis tempat hiburan yang pajaknya akan diturunkan di antaranya seperti kegiatan tontonan film atau bioskop. DPRD merekomendasikan pemangkasan tarif pajak bioskop dari 20% menjadi 15%.

Selama ini, penerimaan pajak hiburan rata-rata mencapai Rp12 miliar per tahun. Dari jumlah tersebut, 55% atau Rp6,6 miliar disumbang pajak bioskop.

Selain bioskop, tarif pajak pada kegiatan pusat kebugaran (fitness center) juga bakal dipangkas dari saat ini sebesar 40%. Menurut Syukri, fitness center perlu dikenakan pajak lebih rendah karena menjadi sarana olahraga masyarakat.

Baca Juga:
Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Berlaku hingga Akhir Bulan Ini

Selanjutnya, DPRD mengkaji tarif pajak pada diskotik dan klub malam yang sebesar 60%. Meski bertarif besar, sambungnya, kontribusi tempat hiburan tersebut terhadap penerimaan daerah hanya sekitar Rp3 miliar per tahun.

Pemkot dan DPRD menetapkan tarif pajak tinggi pajak klub malam bukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), melainkan untuk mengontrol berkembangnya usaha hiburan malam di Balikpapan.

"Revisi Perda Pajak Hiburan merupakan inisiatif pihak legislatif, dengan pertimbangan kajian yang dibuat oleh Pemkot Balikpapan," ujarnya seperti dilansir nomorsatukaltim.com.

Baca Juga:
‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan No.6/2010 mengatur tarif pajak hiburan berkisar 5% hingga 60%. Tarif pajak 5% berlaku untuk pagelaran kesenian rakyat atau tradisional, sedangkan tarif 15% untuk pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, pertandingan olahraga.

Tarif pajak pada tontonan film ditetapkan sebesar 20%, pertunjukan pagelaran musik dan tari 25%, serta pacuan kuda dan kendaraan bermotor 30%. Kemudian, tarif pajak untuk permainan ketangkasan ditetapkan 20%, sedangkan panti pijat, refleksi, permainan biliar, bowling, dan golf 35%.

Pada tempat mandi uap/spa, pusat kebugaran (fitness center), pagelaran busana, kontes kecantikan, dan binaraga tarif pajaknya 40%, sedangkan tempat karaoke 45%. Adapun tarif pajak sebesar 60% berlaku pada diskotik dan klub malam. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Jenis Barang Impor yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Rush Handling

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:43 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan