Ilustrasi.
BALIKPAPAN, DDTCNews – DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur tengah mengkaji wacana pemangkasan tarif pajak hiburan sebagai salah satu upaya menarik investor menanamkan modalnya di Kota Balikpapan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid mengatakan tarif pajak beberapa jenis hiburan di Balikpapan rata-rata terlalu tinggi, tetapi kontribusinya terhadap penerimaan daerah justru kecil.
Menurutnya, revisi Peraturan Daerah Kota Balikpapan No.6/2010 akan membuat tarif pajak hiburan lebih ideal bagi dunia usaha dan masyarakat. "Enggak apa-apa [tarif pajak diturunkan], yang penting [ekonomi] bergerak," katanya, dikutip pada Jumat (14/5/2021).
Syukri menuturkan jenis tempat hiburan yang pajaknya akan diturunkan di antaranya seperti kegiatan tontonan film atau bioskop. DPRD merekomendasikan pemangkasan tarif pajak bioskop dari 20% menjadi 15%.
Selama ini, penerimaan pajak hiburan rata-rata mencapai Rp12 miliar per tahun. Dari jumlah tersebut, 55% atau Rp6,6 miliar disumbang pajak bioskop.
Selain bioskop, tarif pajak pada kegiatan pusat kebugaran (fitness center) juga bakal dipangkas dari saat ini sebesar 40%. Menurut Syukri, fitness center perlu dikenakan pajak lebih rendah karena menjadi sarana olahraga masyarakat.
Selanjutnya, DPRD mengkaji tarif pajak pada diskotik dan klub malam yang sebesar 60%. Meski bertarif besar, sambungnya, kontribusi tempat hiburan tersebut terhadap penerimaan daerah hanya sekitar Rp3 miliar per tahun.
Pemkot dan DPRD menetapkan tarif pajak tinggi pajak klub malam bukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), melainkan untuk mengontrol berkembangnya usaha hiburan malam di Balikpapan.
"Revisi Perda Pajak Hiburan merupakan inisiatif pihak legislatif, dengan pertimbangan kajian yang dibuat oleh Pemkot Balikpapan," ujarnya seperti dilansir nomorsatukaltim.com.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan No.6/2010 mengatur tarif pajak hiburan berkisar 5% hingga 60%. Tarif pajak 5% berlaku untuk pagelaran kesenian rakyat atau tradisional, sedangkan tarif 15% untuk pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, pertandingan olahraga.
Tarif pajak pada tontonan film ditetapkan sebesar 20%, pertunjukan pagelaran musik dan tari 25%, serta pacuan kuda dan kendaraan bermotor 30%. Kemudian, tarif pajak untuk permainan ketangkasan ditetapkan 20%, sedangkan panti pijat, refleksi, permainan biliar, bowling, dan golf 35%.
Pada tempat mandi uap/spa, pusat kebugaran (fitness center), pagelaran busana, kontes kecantikan, dan binaraga tarif pajaknya 40%, sedangkan tempat karaoke 45%. Adapun tarif pajak sebesar 60% berlaku pada diskotik dan klub malam. (rig)