PENERIMAAN PAJAK

DPR Minta Sri Mulyani Antisipasi Risiko Shortfall Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 September 2020 | 14:01 WIB
DPR Minta Sri Mulyani Antisipasi Risiko Shortfall Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR RI Dolfie OFP meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan skenario untuk mengantisipasi target penerimaan pajak pada 2021 tidak tercapai atau shortfall.

Dolfie menilai Sri Mulyani bisa segera memangkas belanja jika realisasi penerimaan pajak meleset dari target. Dia khawatir shortfall pajak pada 2021 akan langsung direspons pemerintah dengan menambah utang.

"Bagaimana kalau target penerimaan pajaknya tidak tercapai? Itu kan seharusnya bisa dikompensasi dengan pengurangan belanja. Kami ingin pemerintah mengembangkan kompensasi seperti itu, Bu," katanya dalam rapat kerja, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Dolfie mengatakan risiko pelemahan ekonomi masih akan berlanjut hingga 2021, yang pada akhirnya juga berimplikasi pada penerimaan pajak. Oleh karena itu, pemerintah harus mulai menghitung sensitivitas pertumbuhan ekonomi terhadap penerimaan pajak dan belanja negara sejak dini.

Menurut hitungannya, rasio sensitivitas pertumbuhan ekonomi terhadap penerimaan pajak dan belanja negara mencapai 2,8%, atau jika dibulatkan menjadi 3%. Dengan rasio tersebut, berarti belanja negara harus siap dipangkas Rp3 triliun untuk setiap shortfall penerimaan pajak Rp100 triliun.

Dolfie menilai pemerintah tidak bisa menyikapi shortfall penerimaan pajak dengan menambah utang karena defisit pada RAPBN 2021 telah mencapai Rp971,2 triliun dan pembiayaan utang Rp1.142 triliun.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

"Ini belum apa-apa utangnya sudah Rp1.200 triliun, jadi nggak mungkin mau menambah lagi. Makanya kembangkan suatu skema, jadi mekanismenya bisa otomatis," ujarnya.

Menanggapi Dolfie, Sri Mulyani meyakinkan pemerintah tidak akan sembarangan menambah utang. Dia memastikan penambahan uang pada 2021 tidak akan melebihi nominal yang tercantum pada UU APBN 2021.

Menurutnya yang selama ini bermasalah justru banyak kementerian/lembaga tidak optimal membelanjakan anggarannya, sehingga menyebabkan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa).

"Yang dikhawatirkan Pak Dolfie mengenai mengendalikan utang, ini akan sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan. Kami tidak meng-issuance lebih dari yang di undang-undang tersebut," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024