BERITA PAJAK HARI INI

DPR: Menkeu Jangan Obral Keringanan Pajak Untuk Freeport

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Oktober 2017 | 09:05 WIB
DPR: Menkeu Jangan Obral Keringanan Pajak Untuk Freeport

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengingatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar tak mengobral keringanan perpajakan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Kabar tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Jumat (6/10).

Menurutnya, Kemenkeu yang membawahi Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab dalam memenuhi target penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Misbakhun mempertanyakan rencana Kemenkeu memberikan fasilitas perpajakan tersendiri bagi PTFI. Sebab, sudah ada beberapa regulasi yang mengatur secara jelas fasilitas perpajakan seperti Undang-Undang (UU) Minerba, UU Pajak Penghasilan (UU PPH), kontrak karya dan sebagainya.

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Berita lainnya mengenai investasi emas yang dinilai tetap prospektif meskipun dikenakan pajak dan pelaku usaha yang mulai khawatir akan dikejar-kejar petugas pajak karena target pajak masih belum tercapai. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Dikenakan Pajak, Investasi Emas Tetap Prospektif

Komoditas emas dinilai tetap prospektif dijadikan instrumen investasi jangka panjang, meski ada beban baru berupa pungutan pajak penghasilan (PPh) atas pembelian emas batangan sesuai aturan pemerintah. Perencana keuangan Tejasari Assad menjelaskan pengenaan pajak dinilai tak akan menyebabkan investor merugi. Asumsi itu mengacu pada perhitungan selisih antara imbal hasil dari kenaikan harga emas dan pengenaan pajak saat jual beli emas.

  • Setoran Pajak Kurang 40%, Pengusaha Was-was

Pemerintah memastikan penerimaan pajak hingga September 2017 telah mencapai 60% atau setara Rp770,16 triliun dari target dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) yang sebesar Rp1.283,6 triliun. Artinya ada kekurangan sebesar Rp513 triliun. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan di sisa waktu tiga bulan biasanya pengusaha selalu dikejar-kejar oleh para petugas pajak, seperti kelebihan pembayaran, hingga melihat data-data perusahaan untuk mencari potensi pajak.

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL
  • RAPBN 2018 Disetujui, Belanja Pemerintah Ditambah Rp32 Triliun

Rapat Panitia Kerja Badan Anggaran DPR RI menyetujui postur belanja pemerintah pusat dalam RAPBN 2018 sebesar Rp1.454,5 triliun atau mengalami kenaikan Rp11,3 triliun dari postur awal Rp1.443,2 triliun. Postur belanja pemerintah pusat yang disetujui tersebut antara lain mencantumkan belanja Kementerian Lembaga yang mengalami kenaikan sebesar Rp32,8 triliun, dari postur awal Rp814,1 triliun, sehingga menjadi Rp846,93 triliun.

  • Insentif Pajak Jadi Stimulus Emiten Batubara

Adanya tuntutan insentif pajak pada perusahaan tambang batubara nyatanya membawa sentimen positif pada emiten batubara, hal ini dikarenakan, pemberian insentif pajak berpotensi menurunkan biaya dana. Direktur Investa Saran Mandiri Hans Kwee mengatakan insentif pajak tersebut akan menjadi sentimen jangka panjang atau fundamental.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Senin, 29 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS