JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengingatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar tak mengobral keringanan perpajakan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Kabar tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Jumat (6/10).
Menurutnya, Kemenkeu yang membawahi Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab dalam memenuhi target penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Misbakhun mempertanyakan rencana Kemenkeu memberikan fasilitas perpajakan tersendiri bagi PTFI. Sebab, sudah ada beberapa regulasi yang mengatur secara jelas fasilitas perpajakan seperti Undang-Undang (UU) Minerba, UU Pajak Penghasilan (UU PPH), kontrak karya dan sebagainya.
Berita lainnya mengenai investasi emas yang dinilai tetap prospektif meskipun dikenakan pajak dan pelaku usaha yang mulai khawatir akan dikejar-kejar petugas pajak karena target pajak masih belum tercapai. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Komoditas emas dinilai tetap prospektif dijadikan instrumen investasi jangka panjang, meski ada beban baru berupa pungutan pajak penghasilan (PPh) atas pembelian emas batangan sesuai aturan pemerintah. Perencana keuangan Tejasari Assad menjelaskan pengenaan pajak dinilai tak akan menyebabkan investor merugi. Asumsi itu mengacu pada perhitungan selisih antara imbal hasil dari kenaikan harga emas dan pengenaan pajak saat jual beli emas.
Pemerintah memastikan penerimaan pajak hingga September 2017 telah mencapai 60% atau setara Rp770,16 triliun dari target dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) yang sebesar Rp1.283,6 triliun. Artinya ada kekurangan sebesar Rp513 triliun. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan di sisa waktu tiga bulan biasanya pengusaha selalu dikejar-kejar oleh para petugas pajak, seperti kelebihan pembayaran, hingga melihat data-data perusahaan untuk mencari potensi pajak.
Rapat Panitia Kerja Badan Anggaran DPR RI menyetujui postur belanja pemerintah pusat dalam RAPBN 2018 sebesar Rp1.454,5 triliun atau mengalami kenaikan Rp11,3 triliun dari postur awal Rp1.443,2 triliun. Postur belanja pemerintah pusat yang disetujui tersebut antara lain mencantumkan belanja Kementerian Lembaga yang mengalami kenaikan sebesar Rp32,8 triliun, dari postur awal Rp814,1 triliun, sehingga menjadi Rp846,93 triliun.
Adanya tuntutan insentif pajak pada perusahaan tambang batubara nyatanya membawa sentimen positif pada emiten batubara, hal ini dikarenakan, pemberian insentif pajak berpotensi menurunkan biaya dana. Direktur Investa Saran Mandiri Hans Kwee mengatakan insentif pajak tersebut akan menjadi sentimen jangka panjang atau fundamental.