UU HPP

DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU HPP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 November 2021 | 09.43 WIB
DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU HPP

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah diminta segera menerbitkan aturan turunan dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto menyampaikan kerja parlemen tidak selesai begitu saja setelah RUU HPP diundangkan menjadi UU 7/2021. Menurutnya, legislator akan tetap mengawal implementasi dengan mendorong pemerintah segera menerbitkan aturan turunan.

"Tugas kita sekarang kawal implementasi UU No.7/2021, Komisi XI meminta pemerintah segera menerbitkan aturan pelaksana yang konsisten dengan substansi dan kebatinan UU HPP," katanya dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP pada Jumat (19/11/2021).

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan implementasi UU HPP menjadi upaya pemerintah dan DPR mendukung pemulihan ekonomi nasional. Sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh dunia usaha dan masyarakat.

Oleh karena itu, kolaborasi akan terus dilakukan Komisi XI bersama pemerintah. Hal tersebut dilakukan agar berbagai program dalam UU HPP bisa dipahami dan mendorong partisipasi aktif masyarakat.

"Kolaborasi juga akan kita lakukan untuk mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam program-program yang ditawarkan oleh UU HPP," terangnya.

Dito menambahkan UU HPP merupakan langkah awal pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, beleid tersebut juga menjadi jalan untuk terus melakukan reformasi perpajakan di masa depan.

"Kami berharap sosialisasi menjadi langkah awal menuju kepatuhan pajak yang berkeadilan. Oleh karena itu, Komisi XI berkomitmen untuk mengawal terus reformasi yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Kemenkeu dan DJP," tambahnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.