PEMERIKSAAN PAJAK

Download Aturan Lengkap Kebijakan Pemeriksaan Pajak Di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Desember 2018 | 17:45 WIB
Download Aturan Lengkap Kebijakan Pemeriksaan Pajak Di Sini

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Sudah sejak lama aktivitas pemeriksaan pajak berada dalam kritik, terutama karena diskresi fiskus yang cukup longgar. Tidak heran, pemeriksaan pun akhirnya seperti menjadi momok yang menyeramkan bagi wajib pajak.

Pernah ada masa ketika wajib pajak bahkan tidak mengetahui alasan yang jelas kenapa ia diperiksa. Sampai akhirnya jatuh Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan koreksi besar, yang memaksanya untuk mengajukan keberatan hingga banding ke Pengadilan Pajak.

Itulah antara lain sebabnya, kenapa hingga kini lebih dari 60% SKP buatan fiskus mentah alias kalah di Pengadilan Pajak. Kekalahan Ditjen Pajak itu pula yang seolah mengonfirmasi kritik, bahwa selama ini pemeriksaan pajak berjalan dengan tidak profesional.

Baca Juga:
Ada Selisih Kredit Pajak di SPT Tahunan, AR Langsung Konfirmasi ke WP

Sebab jika pemeriksaannya dijalankan secara profesional, kekalahannya tentu tidak sebesar itu. Hal inilah yang coba diperbaiki pada masa Dirjen Pajak Robert Pakpahan. Ia pun merilis Surat Edaran (SE) Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan pada 13 Agustus 2018.

Perbaikannya dimulai dari tata cara, tata kelola, hingga serangkaian upaya untuk menjaga kualitas pemeriksaan. Beberapa hal baru diperkenalkan, misalnya Komite Perencanaan Pemeriksaan yang membahas dan menentukan sasaran prioritas pemeriksaan.

Lalu Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) dan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP). DSP3 adalah daftar wajib pajak sasaran prioritas penggalian melalui pengawasan atau pemeriksaan, sedangkan DSPP adalah daftar wajib pajak yang akan diperiksa.

Baca Juga:
DJP Riau Gelar Sita Serentak, Total 23 Aset Milik WP Disita

SE ini juga menetapkan 5 indikator yang dapat digunakan untuk menyusun DSP3 dan DSPP, yaitu: 1) indikasi ketidakpatuhan tinggi, 2) indikasi modus ketidakpatuhan, 3) identifikasi nilai potensi pajak, 4) identifikasi kemampuan membayar, dan 5) pertimbangan Dirjen Pajak.

Di dalam SE ini juga disebutkan bahwa setiap kantor pajak wajib menyusun daftar wajib pajak yang pengawasannya akan diintensifkan, dan terhadap wajib pajak itu dapat diusulkan untuk dilakukan pengujian kepatuhan pajak melalui pemeriksaan.

Singkatnya, dengan SE itu tadi Ditjen Pajak akan lebih selektif dalam menentukan wajib pajak untuk diperiksa, karena Ditjen Pajak harus melakukan seleksi terlebih dahulu. Hanya wajib pajak yang betul-betul layaklah yang akan diperiksa.

Baca Juga:
Ratusan WP Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan, Total Pembayaran Rp1,39 T

Lalu apakah ini SE ini dapat menjawab keluhan wajib pajak? Apakah SE ini mampu mengubah wajah pemeriksaan yang menyeramkan? Apa SE ini bisa signifikan memenangkan Ditjen Pajak di Pengadilan Pajak? Download selengkapnya aturan kebijakan pemeriksaan pajak di bawah ini:

Undang-Undang (UU):

Peraturan Pemerintah (PP):

Baca Juga:
Utang Tak Kunjung Dilunasi, KPP Sita Mobil Boks Milik Wajib Pajak
  • PP Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  • PP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009.
  • PP Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
  • PP Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK):

Peraturan Direktur Jenderal:

Keputusan Direktur Jenderal:

Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal:


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Ada Selisih Kredit Pajak di SPT Tahunan, AR Langsung Konfirmasi ke WP

Sabtu, 06 April 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP RIAU

DJP Riau Gelar Sita Serentak, Total 23 Aset Milik WP Disita

Sabtu, 06 April 2024 | 09:57 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Ratusan WP Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan, Total Pembayaran Rp1,39 T

Kamis, 04 April 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA BUKITTINGGI

Utang Tak Kunjung Dilunasi, KPP Sita Mobil Boks Milik Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025