KAMUS PAJAK

Mau Tahu Perbedaan Penelitian dan Pemeriksaan Pajak? Simak di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 04 Maret 2020 | 17.47 WIB
Mau Tahu Perbedaan Penelitian dan Pemeriksaan Pajak? Simak di Sini

Ilustrasi. 

GUNA meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan, Ditjen Pajak (DJP) mengatur ulang metode pemeriksaan terhadap wajib pajak (WP) dengan segmentasi berbeda. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-07/PJ/2020.

Berdasarkan beleid tersebut, DJP membagi segmentasi wajib pajak menjadi dua, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya. Adanya segmentasi ini membuat DJP dapat melaksanakan penelitian (yang masuk dalam pengawasan) dan pemeriksaan dengan metode yang berbeda. Hal ini diharapkan lebih tepat dan efektif.

Lantas, apa yang dimaksud dengan penelitian dan pemeriksaan?

Penelitian
MERUJUK pada pasal 1 angka 30 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan (SPT) dan lampiran-lampirannya, termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya.

Hal ini berarti penelitian dilakukan oleh petugas pajak untuk meninjau apakah SPT tahunan maupun SPT masa yang disampaikan oleh wajib pajak sudah benar, lengkap dan jelas, sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 3 UU KUP. Simak artikel ‘Begini Maksud SPT Benar, Lengkap & Jelas’.

Lebih lanjut, penelitian dilakukan salah satunya terhadap SPT tahunan pajak penghasilan (PPh). Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-16/PJ./1996 tentang Tata Cara Penerimaan, Penelitian dan Pengolahan SPT PPh, secara umum, penelitian SPT tahunan PPh bertujuan untuk memperoleh keyakinan bahwa wajib pajak telah menyampaikan SPT tahunan PPh dengan lengkap.

Selain itu, penelitian terhadap SPT tahunan PPh juga dilakukan untuk membina kepatuhan dan rasa tanggung jawab wajib pajak dalam mengisi SPT tahunan PPh secara benar, lengkap, dan jelas. Hal ini lantaran Indonesia menerapkan sistem self assessment yang memberikan kebebasan dan kepercayaan kepada wajib pajak, sehingga diperlukan mekanisme untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.

Produk Hukum Penelitian
PRODUK hukum dari penelitian dapat berupa Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan apabila berdasarkan hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung. Produk hukum lain dari penelitian dapat berupa surat pemberitaan yang dikeluarkan apabila penelitian dilakukan terhadap SPT PPh yang menyatakan lebih bayar.

Selain atas SPT, penelitian juga dilakukan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh wajib pajak kriteria tertentu maupun wajib pajak persyaratan tertentu. Atas penelitian ini produk hukum yang dikeluarkan otoritas berupa keputusan dalam bentuk Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

Pemeriksaan
BERDASARKAN pasal 1 angka 25 UU KUP, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Dirjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Secara lebih terperinci, ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, ataupun tahun pajak pada tahun lalu maupun tahun berjalan. Adapun pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terbagi menjadi dua

  1. Pemeriksaan khusus, dilakukan karena adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, baik berdasarkan data konkret maupun hasil analisis risiko.
  2. Pemeriksaan rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Sementara itu, ruang lingkup pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan. Misalnya, pemeriksaan untuk penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan

Produk Hukum Pemeriksaan
PEMERIKSAAN untuk pengujian kepatuhan wajib pajak diakhiri dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan produk hukum yang dapat berupa ketetapan dalam bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Selain berupa ketetapan, pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas pajak juga dapat menghasilkan produk hukum berupa STP. STP ini salah satunya diterbitkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan wajib pajak terkena sanksi administrasi. Sementara itu, pemeriksaan untuk tujuan lain ditutup dengan diterbitkannya LHP yang berisi usulan diterima atau ditolaknya permohonan dari wajib pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.