KOTA TANGERANG
Dorong WP Manfaatkan Diskon PBB, Pemkot Ini Sediakan Loket Keliling
Muhamad Wildan | Senin, 30 Januari 2023 | 09:30 WIB
Dorong WP Manfaatkan Diskon PBB, Pemkot Ini Sediakan Loket Keliling

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Pemkot Tangerang menyediakan mobil diskon pajak keliling di 13 kecamatan guna mempermudah wajib pajak membayar tagihan pajak bumi bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibawa mengatakan pemkot akan memberikan fasilitas diskon pokok PBB dan BPHTB sampai dengan 31 Maret 2023.

"Badan Pendapatan Daerah menghadirkan mobil diskon pajak keliling yang akan berkeliling ke setiap perumahan di 13 kecamatan hingga 31 Maret mendatang," katanya, dikutip pada Senin (30/1/2023).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Kiki menambahkan wajib pajak dapat membayar PBB ataupun BPHTB terutang melalui loket pada mobil diskon pajak keliling pada pukul 8.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Diskon PBB yang diberikan sebesar 70% dan diskon BPHTB sebesar 25%. Sebagai catatan, diskon PBB hanya diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2014 dan tahun-tahun setelahnya, bukan atas PBB tahun pajak 2023.

Selanjutnya, diskon BPHTB hanya diberikan untuk pengurusan sertifikasi tanah lewat program nasional (Prona), pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan pendaftaran tanah kabupaten/kota lengkap (PTKL).

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Kiki berharap kehadiran mobil diskon pajak keliling itu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

"Baik itu pembayaran pajak PBB maupun BPHTB yang intinya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang," tuturnya seperti dilansir beritatangerang.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?