CHINA

Dorong Tingkat Kelahiran, Biaya Merawat Anak Bisa Jadi Pengurang Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Juli 2021 | 10:00 WIB
Dorong Tingkat Kelahiran, Biaya Merawat Anak Bisa Jadi Pengurang Pajak

Ilustrasi. Layar menampilkan Presiden China Xi Jinping pada peringatan 100 tahun berdirinya Partai Komunis China di Stadion Nasional di Beijing, China, Senin (28/6/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Thomas Peter/WSJ/djo

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China berencana memberikan pengurangan pajak atau tax deduction atas biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk merawat anak berusia 3 tahun ke bawah.

Rencana keringanan pajak ini merupakan bagian dari kebijakan child-bearing policy pemerintah dalam merespons atas merosotnya tingkat kelahiran di negara tersebut.

"Biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk merawat anak-anak berusia di bawah 3 tahun dapat dijadikan sebagai pengurang pajak," tulis Pemerintah China dalam dokumen kebijakannya seperti dilansir zawya.com, Jumat (23/7/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Pada 2020, tingkat kelahiran (fertility rate) di China hanya mencapai 1,3 anak per perempuan. Tingkat kelahiran yang hanya mencapai 1,3 anak per perempuan tersebut setara dengan tingkat kelahiran di negara-negara yang populasinya menua seperti Jepang dan Italia.

Jika tingkat kelahiran tersebut tidak ditingkatkan ke 2,1 anak per perempuan atau lebih, pemerintah memperkirakan penuaan populasi dan penurunan tingkat kelahiran bakal berdampak dampak terhadap perekonomian.

Sejak 2016, China sesungguhnya telah mencabut kebijakan one-child policy dan menggantikannnya dengan two-child policy. Meski demikian, two-child policy masih belum mampu meningkatkan angka kelahiran.

Pemerintah pun memutuskan untuk menerapkan kebijakan three-child policy yang mendorong setiap pasangan suami-istri untuk memiliki 3 anak. Pada saat bersamaan, pemerintah juga akan mengatur dan menerapkan standarisasi atas assisted reproductive technology. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara