Malaysia

Dorong Renovasi Tempat Usaha, Insentif Pajak Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 November 2021 | 16:30 WIB
Dorong Renovasi Tempat Usaha, Insentif Pajak Disiapkan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews –Pemerintah Malaysia memperpanjang masa berlaku pemberian insentif pajak atas renovasi dan perbaikan tempat usaha sampai dengan 31 Desember 2022.

Wakil Presiden Asosiasi Pengecer Malaysia Datuk Ameer Ali Mydin mengatakan renovasi tempat usaha, terutama ventilasi, diperlukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Untuk itu, ia berharap kriteria untuk menikmati insentif pajak ini tidak terlalu ketat.

“Sebagian besar pusat perbelanjaan besar memenuhi persyaratan ventilasi karena mereka diharuskan melakukannya, tetapi insentif ini juga akan berguna untuk pengecer kecil atau hipermarket lama yang mungkin belum memenuhi persyaratan ventilasi baru,” katanya, Senin (8/12/2021).

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak hingga MYR300.000 atau sekitar Rp1,03 triliun bagi pengusaha yang memperbaiki ventilasi dan tempat duduk pelanggan di tempat usaha. Insentif pajak saat ini diperpanjang hingga 31 Desember 2022.

Insentif tersebut sebenarnya tidak hanya mencakup ventilasi, tetapi juga perbaikan umum. Namun demikian, pengusaha menilai belum ada kejelasan dari pemerintah perihal kriteria penerima insentif pajak tersebut.

“Kami belum yakin. Jadi, kami berharap pemerintah memberikan penjelasan yang jelas tentang insentif renovasi tempat usaha tersebut,” tutur Presiden Asosiasi Pemilik Restoran Muslim Malaysia Datuk Jawahar Ali Taib Khan.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Sementara itu, CEO Asosiasi Hotel Malaysia Yap Lip Seng menyatakan industri menyambut baik segala bentuk insentif pajak. Dia berharap insentif pajak ini diterapkan demi meringankan biaya perbaikan, terutama dalam memastikan keselamatan dan kebersihan publik.

Di lain pihak, Presiden Usaha Kecil dan Mikro Ding Hong Sing juga berharap insentif pemerintah harus dapat diwujudkan dalam tindakan. Menurutnya, fokus utama pemerintah saat ini adalah untuk memastikan kelangsungan bisnis. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering