PONTIANAK

Dorong Pengusaha Patuh Prokes, Wali Kota Janjikan Keringanan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 01 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Dorong Pengusaha Patuh Prokes, Wali Kota Janjikan Keringanan Pajak

Ilustrasi. Seorang anggota kepolisian berdiri di depan jalan masuk kawasan pusat perdagangan saat penyekatan di Jalan Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (1/7/2021). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat menjanjikan penghargaan berupa keringanan pajak daerah bagi pelaku usaha yang patuh dalam menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan penanganan pandemi Covid-19 di Pontianak membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk pelaku usaha. Menurutnya, pemkot menyiapkan keringanan pajak untuk mendorong kontribusi pelaku usaha.

"Bisa saja nanti kami berikan keringanan pembebasan pajak untuk beberapa bulan sehingga selain bisa membantu pemerintah dalam menekan kasus Covid-19, termasuk membantu pelaku usaha dalam mengatasi kesulitan mereka saat ini," katanya, dikutip pada Minggu (1/8/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kota Pontianak termasuk dalam zona oranye Covid-19 sehingga menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Untuk itu, pemerintah kota juga mengatur protokol kesehatan di berbagai sektor secara ketat.

Menurutnya, protokol kesehatan harus dijalankan semua tempat usaha seperti warung kopi, rumah makan, dan sejenisnya. Apabila pelaku usaha patuh menjalankan protokol kesehatan, pemkot dapat memberikan penghargaan berupa keringanan pajak.

Penghargaan berupa keringanan pajak daerah menjadi salah inovasi pemkot untuk menyukseskan pengendalian Covid-19. Dia memperkirakan keringanan yang akan diberikan setidaknya senilai 10% dari pajak yang seharusnya disetor kepada Badan Keuangan Daerah.

"Bagi pelaku usaha yang abai atau lalai dalam menerapkan prokes maka akan kami berikan sanksi, bahkan sampai dengan pada penutupan aktivitas untuk sementara waktu," ujarnya seperti dilansir wartapontianak.pikiran-rakyat.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M