HARI PENDIDIKAN INTERNASIONAL
Dorong Minat Baca, DJBC Jelaskan Fasilitas Kepabeanan Atas Impor Buku
Dian Kurniati | Selasa, 24 Januari 2023 | 13:00 WIB
Dorong Minat Baca, DJBC Jelaskan Fasilitas Kepabeanan Atas Impor Buku

Unggahan DJBC di media sosialnya.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah ternyata sudah menyediakan fasilitas kepabeanan untuk mendorong peningkatan minat baca masyarakat.

Berbarengan dengan momentum Hari Pendidikan Internasional pada hari ini, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjelaskan soal pemberian fasilitas kepabeanan atas impor buku. Fasilitas yang diberikan mencakup bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI) atas importasi beberapa klasifikasi buku.

"Berbagai hal dilakukan pemerintah demi meningkatkan minat baca dan salah satunya melalui Bea Cukai dengan pemberian fasilitas pembebasan pajak impor buku," bunyi cuitan akun Twitter @beacukaiRI, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri, Apa Beda Personal Use dan Non-Personal Use?

DJBC menyatakan terdapat 3 payung hukum pemberian fasilitas kepabeanan atas impor buku tertentu. Pertama, PMK 103/2007 yang mengatur pembebasan bea masuk atas barang ilmu pengetahuan.

Kemudian, PMK 5/2020 mengenai impor atas buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama yang importasinya dibebaskan dari pengenaan PPN. Terakhir, PMK 34/2017 yang menyebut jika PPN dibebaskan maka PPh Pasal 22 atas barang impor tersebut juga tidak dipungut.

Meski demikian, tidak semua buku memperoleh pembebasan bea masuk dan PDRI. Buku yang dikecualikan dari pembebasan yakni buku hiburan, buku roman populer, buku sulap, buku iklan, buku promosi suatu usaha, buku katalog di luar pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku horor, buku komik, dan buku reproduksi lukisan.

Baca Juga:
Status IMEI 'Terkirim ke CEIR' tapi Belum Dapat Sinyal, Coba Tips Ini

DJBC menyebut pemberian fasilitas kepabeanan atas impor buku diharapkan mampu meningkatkan literasi masyarakat. Pasalnya, berdasarkan riset UNESCO pada 2016 dan OECD pada 2018, Indonesia menempati urutan kedua dari bawah (peringkat 60 dari 61 negara) soal literasi.

"Dalam menjalankan fungsinya sebagai trade facilitator, Bea Cukai terus berupaya menciptakan perlakuan perpajakan yang adil bagi masyarakat, salah satunya melalui peningkatan literasi bangsa dengan adanya fasilitas kepabeanan," bunyi yang diunggah DJBC. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN Barang dari Luar Negeri, Apa Beda Personal Use dan Non-Personal Use?
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN Status IMEI 'Terkirim ke CEIR' tapi Belum Dapat Sinyal, Coba Tips Ini
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?