HARI PENDIDIKAN INTERNASIONAL

Dorong Minat Baca, DJBC Jelaskan Fasilitas Kepabeanan Atas Impor Buku

Dian Kurniati | Selasa, 24 Januari 2023 | 13:00 WIB
Dorong Minat Baca, DJBC Jelaskan Fasilitas Kepabeanan Atas Impor Buku

Unggahan DJBC di media sosialnya.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah ternyata sudah menyediakan fasilitas kepabeanan untuk mendorong peningkatan minat baca masyarakat.

Berbarengan dengan momentum Hari Pendidikan Internasional pada hari ini, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjelaskan soal pemberian fasilitas kepabeanan atas impor buku. Fasilitas yang diberikan mencakup bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI) atas importasi beberapa klasifikasi buku.

"Berbagai hal dilakukan pemerintah demi meningkatkan minat baca dan salah satunya melalui Bea Cukai dengan pemberian fasilitas pembebasan pajak impor buku," bunyi cuitan akun Twitter @beacukaiRI, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

DJBC menyatakan terdapat 3 payung hukum pemberian fasilitas kepabeanan atas impor buku tertentu. Pertama, PMK 103/2007 yang mengatur pembebasan bea masuk atas barang ilmu pengetahuan.

Kemudian, PMK 5/2020 mengenai impor atas buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama yang importasinya dibebaskan dari pengenaan PPN. Terakhir, PMK 34/2017 yang menyebut jika PPN dibebaskan maka PPh Pasal 22 atas barang impor tersebut juga tidak dipungut.

Meski demikian, tidak semua buku memperoleh pembebasan bea masuk dan PDRI. Buku yang dikecualikan dari pembebasan yakni buku hiburan, buku roman populer, buku sulap, buku iklan, buku promosi suatu usaha, buku katalog di luar pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku horor, buku komik, dan buku reproduksi lukisan.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

DJBC menyebut pemberian fasilitas kepabeanan atas impor buku diharapkan mampu meningkatkan literasi masyarakat. Pasalnya, berdasarkan riset UNESCO pada 2016 dan OECD pada 2018, Indonesia menempati urutan kedua dari bawah (peringkat 60 dari 61 negara) soal literasi.

"Dalam menjalankan fungsinya sebagai trade facilitator, Bea Cukai terus berupaya menciptakan perlakuan perpajakan yang adil bagi masyarakat, salah satunya melalui peningkatan literasi bangsa dengan adanya fasilitas kepabeanan," bunyi yang diunggah DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M