CHINA

Dorong Kinerja Sektor UMKM, Pemerintah China Bebaskan Pungutan PPN

Vallencia | Minggu, 15 Januari 2023 | 08:30 WIB
Dorong Kinerja Sektor UMKM, Pemerintah China Bebaskan Pungutan PPN

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Guna menstimulasi pertumbuhan ekonomi sektor usaha mikro dan kecil (UMK), pemerintah China memberikan keringanan pajak terbaru berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Kementerian Keuangan mengumumkan pemberian insentif berupa pembebasan PPN khusus bagi UMK dengan penjualan bulanan kurang dari CNY100.000,00. Kebijakan tersebut akan diberlakukan selama 2023.

“Usaha kecil dengan penjualan bulanan kurang dari 100.000 yuan (sekitar Rp226 juta) akan bebas dari PPN mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2023,” sebut Kementerian Keuangan seperti dikutip dari globaltimes.cn, Minggu (15/1/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Pemerintah telah memberikan insentif pajak dan mengalokasikan anggaran selama bertahun-tahun guna mendukung ekspektasi pasar secara efektif. Pada 2022, China sempat menerapkan pengembalian kredit pajak pertambahan nilai (PPN) skala besar.

Kala itu, pemerintah memberikan keringanan berupa restitusi kredit PPN senilai CNY2,4 triliun yang telah dikembalikan ke rekening wajib pajak. Angka tersebut lebih besar 3,7 kali lipat dari jumlah yang dikembalikan pada 2021.

Bantuan pemerintah dalam mendukung UMK akan terus berlanjut juga ditegaskan Menteri Keuangan Liu Kun. Menurutnya, pemerintah berkomitmen memfasilitasi ekspansi dan meningkatkan efektivitas kebijakan fiskal yang proaktif.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Dalam hal meningkatkan efektivitas kebijakan fiskal, Liu menekankan pentingnya penyempurnaan kebijakan pajak, penyesuaian pengeluaran pemerintah, dan meningkatkan keakuratan untuk membantu perusahaan dalam mengatasi kesulitan.

Sementara itu, Analis Independen Zhong Hong mengapresiasi adanya insentif pajak tersebut. Dia menilai langkah tersebut sejalan dengan upaya China untuk menghidupkan kembali UMK yang paling menderita selama pandemi Covid-19.

Dalam beberapa tahun terakhir, lanjutnya, pemerintah telah meningkatkan insentif pajak dan membuat kebijakan yang mendukung pelaku usaha, khususnya kelompok usaha kecil. Menurutnya, langkah yang diambil pemerintah sudah tepat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi