KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Dorong Kepatuhan, Kanwil DJP Jaktim Gandeng 4 Asosiasi Konsultan Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Februari 2023 | 17:30 WIB
Dorong Kepatuhan, Kanwil DJP Jaktim Gandeng 4 Asosiasi Konsultan Pajak

Pejabat Kanwil DJP Jakarta Timur dan perwakilan asosiasi konsultan pajak. (foto: Kanwil DJP Jakarta Timur)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur menjalin kerja sama dengan 4 asosiasi konsultan pajak guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Keempat asosiasi antara lain Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI), dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).

"Pada era Bu Sri Mulyani ini, kita mulai dengan yang baik. Minta bantuan asosiasi untuk mengajak wajib pajak lebih patuh," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:
Kanwil Adakan Ruang Belajar Pajak untuk Puluhan Dosen dari 3 Kampus

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari keempat asosiasi konsultan dan tim Kanwil DJP Jakarta Timur mendiskusikan soal pelaporan SPT, implementasi NIK sebagai NPWP, peraturan perpajakan terbaru, wajib pajak UMKM, dan kegiatan kehumasan oleh kanwil.

Khusus mengenai wajib pajak UMKM, Ketua UMKM P3KPI Susy Suryani menyarankan kepada DJP untuk bekerja sama dengan asosiasi apabila hendak menjangkau wajib pajak UMKM.

"Untuk menjangkau UMKM, DJP harus bekerja sama dengan asosiasi. Minta data siapa saja UMKM yang terdaftar, lalu buka loket gratis atau bisa webinar lewat Zoom," tuturnya.

Baca Juga:
IKPI Usul Asosiasi Konsultan Pajak Punya 1 Kode Etik Profesi yang Sama

Sebagai informasi, pendirian asosiasi konsultan pajak telah diatur Kementerian Keuangan melalui PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Pada Pasal 18, konsultan pajak diwajibkan berhimpun dalam wadah asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan.

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi asosiasi agar terdaftar di Kementerian Keuangan antara lain berbentuk badan hukum, memiliki AD/ART, memiliki susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota, memiliki program pengembangan profesional berkelanjutan, memiliki kode etik, dan memiliki dewan kehormatan.

Asosiasi yang telah terdaftar berwenang menyelenggarakan kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan, membentuk dewan kehormatan guna memeriksa pelanggaran kode etik, menyampaikan usulan sanksi terhadap konsultan pajak yang melanggar kode etik, dan menerbitkan surat keputusan dan kartu tanda anggota asosiasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 02 Februari 2024 | 15:20 WIB ASOSIASI KONSULTAN PAJAK

IKPI Usul Asosiasi Konsultan Pajak Punya 1 Kode Etik Profesi yang Sama

Kamis, 11 Januari 2024 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Lampaui Target, Setoran Pajak Kanwil DJP Jaktim Tembus Rp 31 Triliun

Senin, 11 Desember 2023 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Tak Setor PPN Rp 1,5 Miliar, Direktur Perusahaan Dibawa ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak